Tempo.Co, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga mengomentari adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri BUMN Erick Thohir soal ketidakhadiran Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani yang telah dipanggil KPK sebanyak dua kali.
"Intinya kami menghargai proses hukum, kami juga berharap dari Jasa Marga kalau benar dipanggil KPK ya tolong dihargai," kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Senin, 18 November 2019.
Ia mengatakan belum mengetahui secara pasti mengenai adanya surat tersebut. Kendati demikian, Arya meyakini atasannya, Erick Thohir, patuh kepada hukum. Sehingga akan mempersilakan proses hukum untuk berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa, 12 November 2019. Surat tersebut pada intinya mengenai ketidakhadiran Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Arryani yang telah dipanggil KPK sebanyak dua kali.
Desi sedianya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku surat tersebut sengaja dikirimkan ke Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran agar dapat memberikan arahan pada seluruh pejabat. Febri meminta agar pejabat yang akan diperiksa KPK bisa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
"KPK melampirkan surat panggilan di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi (Desi Arryani) secara patut," ujar Febri, Senin, 18 November 2019. Febri mengatakan bahwa Desi tidak hadir pada pemeriksaan penyidik pada Senin 28 Oktober 2019 dengan alasan dinas ke Semarang. Sementara pada pemanggilan Senin 11 November, dia kembali tak hadir tanpa konfirmasi.
Dengan mangkirnya Dirut Jasa Marga Desi Arryani sebanyak dua kali, KPK pun merencanakan memanggilnya kembali pada Rabu dan Kamis, 20-21 November 2019 pada pukul 09.30 WIB. Pemanggilan Desi untuk diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman. KPK pun mengultimatum agar Desi dapat memenuhi panggilan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.
Pada Februari lalu, penyidik KPK telah menggeledah rumah Dirut Jasa Marga Desi Arryani di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penting yang berelevansi dengan kasus ini. Adapun belakangan hari ini, KPK terus memeriksa sejumlah karyawan Waskita Karya guna melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.
CAESAR AKBAR | BISNIS