Bongkar pasang semua posisi eselon I tersebut sejurus dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengubah struktur kementeriannya. Arya mengatakan saat ini kementeriannya telah mengajukan surat ke Sekretariat Negara untuk mengubah struktur dan nomenklatur jabatan di tubuh Kementerian BUMN.
Langkah tersebut diambil, tutur Arya, lantaran dengan adanya dua wakil menteri membuat postur kementerian dengan struktur lama dinilai terlalu gemuk. "Kami ingin tetap ramping dan efisien," ujarnya. Sehingga nantinya akan ada perubahan jumlah dan kewenangan dari kedeputian lantaran bertumpang tindih dengan posisi wakil menteri. Perubahan itu nantinya akan termaktub dalam Peraturan Presiden.
Sebelumnya, perampingan struktur birokrasi juga sempat digaungkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai presiden periode 2019-2024. Kala itu, ia mengatakan jabatan eselon di pemerintahan mesti disederhanakan.
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," ucapnya saat pidato pelantikan.
Jokowi mengatakan kebijakan pemangkasan jabatan eselon akan dimulai dari eselon IV. "Saya kira di Kemenpan RB sudah menyiapkan yang nanti akan memangkas pertama mungkin eselon IV terlebih dulu di tiap kementerian," katanya dalam rapat terbatas tentang cipta lapangan kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Pemangkasan jabatan eselon ini, ujar Jokowi, merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi. Hal itu bertujuan agar paralel dengan pemangkasan regulasi di tiap kementerian. "Karena sebaik apapun regulasi jika orientasi birokrasi kita belum berubah, ini juga jadi masalah," kata dia.
Eselon III, IV, dan V diperkirakan terdampak rencana kebijakan ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan konsep pemangkasan eselon disiapkan dalam waktu enam bulan.
Eselon akan disederhanakan menjadi 2 lapis, yaitu diisi eselon I dan II. Sisanya akan dialihkan ke jabatan fungsional. Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan secara prinsip tidak ada pengurangan gaji terhadap eselon yang dialihkan ke jabatan fungsional.