TEMPO.CO, Jakarta - Para produsen rokok mengingatkan Kementerian Kesehatan ihwal dampak rencana pemerintah memperbesar gambar peringatan bungkus rokok menjadi 90 persen.
Menurut mereka, rencana itu akan berimbas pada mata rantai produksi mulai dari tenaga kerja, petani tembakau dan cengkeh, tenaga kerja pabrikan, hingga pekerja dan pemilik toko ritel.
“Selama lima tahun terakhir, lebih dari 90 ribu tenaga kerja pabrikan yang mengalami PHK,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Menurut dia, jumlah produsen pun juga terus mengalami penurunan, dari 4 ribu industri pada 2007 menjadi 700 pada 2019.
Para produsen rokok yang menyatakan pendapat tersebut terdiri dari Gaprindo, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI).
Mereka menilai usulan memperbesar gambar peringatan di bungkus rkok mengancam kesinambungan industri yang menaungi penghidupan dari lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia.
Rencana memperbesar gambar peringatan di bungkus rokok muncul dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pada awal Oktober 2019, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari saat ini yang 40 persen menjadi 90 persen.
Dalam pembahasannya, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik.
"Pembahasan rancangan PP tersebut sampai saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementerian (PAK)," ujar Moeftie.
Para produsen rokok menilai revisi tersebut bukanlah solusi untuk menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia. Sebaliknya, Moeftie menyebut, ketiga asosiasi meyakini bahwa angka perokok anak hanya dapat ditanggulangi jika ada langkah pengendalian oleh pemerintah bersama pelaku industri di lapangan.
“Kami mendukung regulasi yang mencegah anak-anak mengkonsumsi produk tembakau sebagaimana tercantum dalam PP 109 Tahun 2012."
Moeftie menyebut para pelaku industri rokok secara sukarela telah menjalankan program sosialisasi bagi para penjual untuk tidak menjual kepada anak.
Ironisnya, belum ada langkah nyata pemerintah untuk mencegah perokok anak. Namun, industri rokok yang disalahkan.
FAJAR PEBRIANTO