Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Perbesar Gambar Peringatan, Industri Rokok Beri Penjelasan

image-gnews
Ilustrasi peringatan kesehatan di bungkus rokok.. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi peringatan kesehatan di bungkus rokok.. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para produsen rokok mengingatkan Kementerian Kesehatan ihwal dampak rencana pemerintah memperbesar gambar peringatan bungkus rokok menjadi 90 persen.

Menurut mereka, rencana itu akan berimbas pada mata rantai produksi mulai dari tenaga kerja, petani tembakau dan cengkeh, tenaga kerja pabrikan, hingga pekerja dan pemilik toko ritel. 

“Selama lima tahun terakhir, lebih dari 90 ribu tenaga kerja pabrikan yang mengalami PHK,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Menurut dia, jumlah produsen pun juga terus mengalami penurunan, dari 4 ribu industri pada 2007 menjadi 700 pada 2019.

Para produsen rokok yang menyatakan pendapat tersebut terdiri dari Gaprindo, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI).

Mereka menilai usulan memperbesar gambar peringatan di bungkus rkok mengancam kesinambungan industri yang menaungi penghidupan dari lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia.

Rencana memperbesar gambar peringatan di bungkus rokok muncul dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pada awal Oktober 2019, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan revisi PP 109 awalnya memang difokuskan pada kenaikan komposisi gambar dari saat ini yang 40 persen menjadi 90 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pembahasannya, terdapat masukan dari kementerian dan lembaga untuk menambahkan substansi lain yang berkaitan dengan perlindungan ibu hamil dan anak hingga efektifitas pengawasan dan rokok elektronik.

"Pembahasan rancangan PP tersebut sampai saat ini sudah dalam tahap Pembahasan Antar Kementerian (PAK)," ujar Moeftie.

Para produsen rokok menilai revisi tersebut bukanlah solusi untuk menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia. Sebaliknya, Moeftie menyebut, ketiga asosiasi meyakini bahwa angka perokok anak hanya dapat ditanggulangi jika ada langkah pengendalian oleh pemerintah bersama pelaku industri di lapangan.

“Kami mendukung regulasi yang mencegah anak-anak mengkonsumsi produk tembakau sebagaimana tercantum dalam PP 109 Tahun 2012."

Moeftie menyebut para pelaku industri rokok secara sukarela telah menjalankan program sosialisasi bagi para penjual untuk tidak menjual kepada anak.

Ironisnya, belum ada langkah nyata pemerintah untuk mencegah perokok anak. Namun, industri rokok yang disalahkan.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

18 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

21 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

24 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

26 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

32 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

36 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

36 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.