TEMPO.CO, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran memerintahkan bupati di 14 kabupaten wilayahnya agar segera memangkas sejumlah peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi. "Bappeda, biro hukum di masing-masing kabupaten/kota, bila (menemukan) perda yang tidak penting, menghambat investasi harus dipangkas,"ujarnya saat penyerahan Daftar Isian Pelksnaan Anggaran (DIPA) untuk 14 kabupaten/kota se- Kalteng, Senin 18 November 2019.
Sugianto mencontohkan, kalau ada orang yang mengurus izin galian C, kini tidak perlu lagi ada izin camat, lurah, kepala desa, kepala adat dan lainnya. Nantinya, perizinan akan diambil alih Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP).
Menurut gubernur hal ini adalah perintah Presiden Jokowi kepada semua gubernur, untuk membantu pentingnya investasi masuk ke Indonesia dan juga Kalteng.
“ Kalau kita tidak berani memotong sesuatu yang menghambat, maka hal ini akan berjalan lambat. Bahkan presiden mengancam kalau gubernur atau bupati tak berani akan diambil langsung oleh presiden soal perizinanan ini,” kata Sugianto dihadapan para bupati dan Walikota Palangka Raya itu.
Karena itu ia meminta pemda dan DPRD tidak perlu lagi membuat perda banyak-banyak. Yang lebih penting, menurut dia, adalah bagaimana membuat perda itu mempercepat suatu birokrasi dan investasi. "Jadi bergerak cepat dan jangan ada yang menghambat," ujar Sugianto.
Untuk diketahui, dalam rincian alokasi APBN Tahun 2020 untuk Kalteng yang telah disalurkan melului transfer ke daerah dan dana daerah. Total alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa di Kalteng jumlahnya mencapai Rp. 17,79 Triliun.
KARANA WW