TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mengkaji permintaan dana talangan untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 32,89 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah mesti menimbang banyak aspek untuk mencairkan duit tersebut.
"Ingin kita lihat dulu, Jiwasraya minta seperti apa. Kita harus lihat governance-nya seperti apa, berapa besarnya," ujar Luky saat ditemui di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 November 2019.
Luky menjelaskan pengeluaran duit talangan tak mempersoalkan sanggup atau tidaknya kementerian mendanai. Namun, perlu prosedur untuk melihat kondisi entitas yang akan disuntik dana segar.
Dia menyatakan perkara pencairan dana talangan menjadi wewenang Direktorat Jenderal Anggaran. "Porsinya ada di Dirjen Anggaran," tuturnya.
Jiwasraya sebelumnya menyampaikan permohonan injeksi dana segar senilai Rp 32,89 triliun untuk mengembalikan risk based capital (RBC) menjadi 120 persen. Berdasarkan data yang diterima wartawan, RBC per 30 September emtitas itu tercatat sebesar -805 persen.
Angka tersebut tercatat merosot dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2017 sebesar 123 persen dan pada 2018 menurun menjadi -282 persen. Pada 2017, total aset Jiwasraya tercatat senilai Rp 45,68 triliun.
Aset Jiwasraya itu lalu menurun pada 2018 menjadi Rp 36,23 triliun. Kemudian, per 30 September 2019, posisinya menjadi sebesar Rp 25,68 triliun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS