TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ini mengubah kebijakan mengenai kapal sitaan dalam kasus illegal fishing. Sebelumnya, kementerian menerapkan kebijakan semua kapal dari kasus illegal fishing untuk ditenggelamkan.
Edhy, yang melanjutkan Menteri Susi Pudjiastuti, lebih memilih untuk menghibahkan kapal sitaan kepada nelayan.
Menanggapi perubahan kebijakan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan era Kabinet Kerja yaitu Susi Pudjiastuti lebih melilih tidak berkomentar.
"No comment," kata dia usai acara Gathering Pandu Laut di di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat petang, 15 November 2019.
Ketika ditanya soal kebijakan lain yang diubah oleh Menteri Edhy, Susi masih enggan mengomentarinya, dan lebih mengajak media massa untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai.
"Kalian enggak boleh bawa kresek-kresek, kalian harus dukung bawa tumbler jangan beli-beli mineral water," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjamin keputusannya untuk menghibahkan kapal sitaan dalam kasus illegal fishing kepada nelayan Indonesia secara gratis akan dilakukan dengan pengawasan berlapis.
Pengawasan itu dilakukan agar kapal tidak jatuh kembali ke tangan para pelaku, terutama ke nelayan asing, yang sudah dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Saya pikir, ini bukan hal yang sulit untuk dikontrol,” kata Edhy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.
Edhy mengakui tetap ada kekhawatiran semacam itu. Namun dia sebagai pemimpin di KKP harus lebih cerdas untuk menghadapi kemungkinan bahwa penghibahan kapal itu tidak tepat sasaran.
Untuk melakukan hibah kapal hasil sitaan yang sudah inkrah atau mendapat keputusan pengadilan, kementerian akan melibatkan pemerintah daerah dan para nelayan.
Kementerian juga akan memaksimalkan unit pengawasan yang dimiliki hingga kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. “Secara aturan, tidak ada masalah,” kata Edhy Prabowo.
EKO WAHYUDI l FAJAR PEBRIANTO