Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Perusahaan Patuh Pajak Raih Tempo Country Contributor Award

image-gnews
Perwakilan sejumlah perusahaan yang menerima penghargaan Tempo Country Contributor Award 2019 untuk kategori The Most Tax Friendly Corporate di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Perwakilan sejumlah perusahaan yang menerima penghargaan Tempo Country Contributor Award 2019 untuk kategori The Most Tax Friendly Corporate di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Data dan Analisis Tempo (PDAT) PT Tempo Inti Media Tbk, dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kembali mengadakan anugerah Tempo Country Contributor Award 2019. Dalam ajang ini, sembilan dari 631 emiten atau perusahaan yang sudah go public di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinobatkan sebagai The Most Tax Friendly Corporate alias perusahaan yang paling patuh membayar pajak.

“Ini salah satu sumbangsih kecil kami untuk negeri,” kata Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Toriq Hadad dalam ajang penganugerahan yang diselenggarakan dalam acara Rembuk Pajak Nasional di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019. 

Toriq mengatakan pajak merupakan sebuah elemen demokrasi yang penting. Menurut dia, kepatuhan pada pajak menggambarkan tingkat demokrasi sebuah bangsa. Sehingga lewat penghargaan ini, Tempo berharap ada kepatuhan yang lebih baik dalam hal pembayaran pajak di Indonesia. “Serta menumbuhkan kesadaran bayar pajak melalui award ini,” kata dia.

Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang sudah go public karena memiliki mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, termasuk dalam kewajiban perpajakannya. Penghargaan ini diharapkan dapat memancing perusahaan yang belum menjadi perusahaan terbuka, untuk segera go public.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengapresiasi acara penganugerahan yang digelar oleh Tempo dan CITA ini. Ia sepakat dengan pernyataan Toriq bahwa kepatuhan pajak mencerminkan tingkat demokrasi sebuah negara. Saat ini, kata dia, demokrasi Indonesia sudah lebih baik dibandingkan negara lain. “Harapan kami, ini dibarengi dengan kepatuhan pajak yang tinggi,” kata dia.

Adapun penilaian yang dilakukan tidak hanya melihat besaran kontribusi pembayaran pajak saja. Tujuannya, agar tidak hanya perusahaan besar saja yang akan muncul. Dalam Tempo Country Contributor Award 2019 ini, penilaian dilakukan dengan membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha, dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu. Penilaian juga dilakukan dengan melihat hubungan keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Selanjutnya, paramater penilaian meliputi tiga  hal utama yaitu CTTOR (Corporate Tax Turn Over Ratio) atau rasio pajak penghasilan terutang terhadap penjualan (bobot: 40 persen), ETR (Effective Tax Rate) atau rasio pajak penghasilan terhadap laba sebelum pajak (bobot: 30 persen), dan nominal kontribusi atau besarnya nominal pajak tahun berjalan (bobot 30 persen).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, dewan juri yang terlibat dalam penghargaan ini yaitu Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Riatu Qibthiyah, Redaktur Senior Tempo M. Taufiqurahman, praktisi pasar modal Frederica Widyasari Dewi, dan praktisi sosial dan pasar modal Nasjith Majidi. 

Dari 631 perusahaan ini, dewan juri menyaring sebanyak 23 perusahaan sebagai The Tax Friendly Corporate. 23 perusahaan tersebut yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, PT Barito Pacific Tbk, PT HM Sampoerna Tbk, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.

Lalu PT Sarana Menara Nusantara Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Adaro Energy Tbk, PT Bayan Resources Tbk, PT Astra Internasional Tbk, PT Garuda Maintenance Facility Tbk, PT Selamat Sempurna Tbk, PT Indo Kordsa Tbk, PT Metropolitan Kentjana Tbk, PT Surya Semesta Internusa Tbk, dan PT Global Mediacom Tbk

Lalu dari 23 perusahaan ini, dipilih sembilan perusahaan sebagai The Most Tax Friendly Corporate yang meraih anugerah Tempo Country Contributor Award 2019. Sembilan perusahaan tersebut yaitu:

1. PT Salim Ivomas Pratama Tbk
2.
PT Barito Pacific Tbk
3.
PT HM Sampoerna Tbk
4.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
5.
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
6.
PT Adaro Energy Tbk
7.
PT Astra Internasional Tbk
8.
PT Metropolitan Kentjana Tbk
9.
PT Global Mediacom Tbk

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

21 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

Ketua APSYFI angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

23 jam lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

1 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

2 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

4 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

4 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan rencana agenda pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres-bacawapres dari KIM, Selasa, 24 Oktober 2023. Pendaftaran yang diawali dengan deklarasi akan digelar besok, Rabu, 25 Oktober 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.


PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

5 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
PPN Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen, Mengukur Apa Saja Dampaknya

Pemerintah akan naikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen, paling lambat mulai 1 Januari 2025.


7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

5 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

Jurusan Perpajakan merupakan salah satu SDM penting di dunia perpajakan. Tantangan bertambah seiring beleid kenaikan PPN 12 persen di 2025?


5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

6 hari lalu

Spt online. Foto : pajakonline
5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

Beda e-Form dan e-Filing saat pengisian SPT terletak dari penggunaan internet hingga fleksibilitasnya. Berikut ini informasi lengkapnya.


Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi serta Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak

6 hari lalu

(Dari kiri) Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani; dan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Daftar Barang Impor Bawaan Penumpang yang Dibatasi serta Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak

Berikut daftar barang impor bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi berikut cara hitung bea masuk dan pajaknya.