TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan akan segera mengatur operasional skuter listrik. Regulasi ini dirancang setelah sebelumnya dua orang pengguna skuter bermerek GrabWheels menjadi korban lantaran tertabrak mobil di kawasan FX Sudirman, Jakarta, pada 10 November dini hari lalu.
"Itu (regulasi) nanti difinalisasi oleh Dinas Perhubungan," kata Anies seusai mengikuti rapat pembahasan proyek pemindahan ibu kota baru di kantor Badan Pembangunan Nasional atau Bappenas, Jumat, 15 November 2019.
Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan aturan terkait skuter listrik ini menjadi domain pemerintah daerah. Selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beleid tersebut bakal dirembuk di lingkungan kepolisian dan akan dimatangkan bersama kementerian terkait.
Ihwal target berlakunya regulasi ini, Anies masih enggan memastikan waktunya. "Mudah-mudahan segera," ujarnya.
Anies juga belum membeberkan gambaran poin-poin yang dibahas dalam regulasi tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Indonesia Kerja ini hanya menerangkan detail peraturan tersebut akan disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur itu masih dalam tahap pengkajian setelah kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels dan kasus JPO Kekinian rusak karena skuter listrik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan regulasi tentang skuter listrik tak hanya berlaku bagi otopet listrik sewa GrabWheels, melainkan juga untuk skuter listrik pribadi. "Aturan tentang skuter listrik bukan hanya berlaku untuk GrabWheel tapi juga untuk skuter milik pribadi," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2019.
Pergub tersebut akan mengatur tentang pengoperasian skuter listrik di jalanan. Hingga Pergub itu diterbitkan, skuter listrik tidak diperbolehkan beroperasi di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Syafrin mengatakan skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda. Jika ada pengguna skuter listrik yang tetap melawati trotoar dan JPO, orang tersebut akan ditindak. Namun sampai regulasi tersebut rampung, penindakan masih bersifat preventif.
Saat ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi telah memberi saran kepada aplikator Grab Indonesia untuk menghentikan sementara pengoperasian GrabWheels. Budi Setiyadi meminta aplikator menunggu aturan pemerintah daerah yang memayungi pengoperasian skuter listrik itu terbit.
MONICHA YUNIARTI SUKU | TAUFIQ SIDDIQ | RR ARIYANI