TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu, 13 November 2019 baru membekuk salah satu karyawan PT Krakatau Steel yang diduga sebagai teroris. Menanggapi hal tersebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa orang tersebut jika terbukti secara hukum melakukan tindakan teror, maka secara langsung bukan bagian dari BUMN.
"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror, maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata dia melalui pernyataan, Jumat, 15 November 2019.
Erick mengatakan, tidak ada seorang pun yang mendukung kegiatan terorisme yang meresahkan banyak masyarakat. Selain buat resah, tindakan tersebut juga menimbulkan ketakutan dan kerugian lainnya.
"Terorisme adalah tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, juga mengancam keamanan negara," ucapnya.
Dia juga mendukung kerja dari pihak kepolisian dan semua aparat guna memerangi terorisme dimanapun itu. "Bukan hanya di lingkungan BUMN tetapi di seluruh Indonesia," ungkap Erick.
Sebelumnya, Sekretaris PT Krakatau Steel Pria Utama menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, yang ditangkap oleh Densus 88 merupakan karyawan level staf setingkat supervisor di perseroan dan bukan merupakan tingkat manajemen perusahaan.
"Manajemen mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparatur hukum dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 14 November 2019.
Ia menambahkan bahwa penangkapan tersebut, segenap manajemen tetap menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
EKO WAHYUDI l ANTARA