Tempo.Co, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menargetkan keputusan terbaru soal penggunaan alat tangkap ikan cantrang bisa terbit bulan depan. Dengan demikian, Edhy akan memutuskan, apakah akan memperbolehkan kembali penggunaan cantrang atau tetap melarang seperti kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
“Saya berharap Desember ada hasil, ada keputusan baru,” kata Edhy saat ditemui usai menggelar konferensi pers di terkait pelaksanaan Indonesia Pearl Festival ke-8 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.
Larangan penggunaan cantrang sebelumnya ditetapkan oleh Susi sejak 30 Desember 2016 karena dinilai menyebabkan kehancuran habitat di laut. Salah satunya karena cantrang memiliki tali hingga 6 kilometer. Padahal di beberapa titik seperti laut Jawa, kedalamannya hanya 60 meter.
Ketentuan mengenai larangan ini diatur Susi dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 71 Tahun 2016. Dalam pasal 21 ayat 2 disebutkan berbagai jenis alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Di antaranya yaitu pertama pukat tarik (seine nets). Ini terdiri dari dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.
Kedua yaitu pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), dan jenis lainnya. Ketiga yaitu perangkap, seperti perangkap ikan peloncat (aerial traps) dan muro ami.
Baca Juga:
Masih di era Susi, pada 1 Desember 2017, laman resmi KKP merilis Frequently Asked Questions (FAQ) Kebijakan Pelarangan Cantrang. Dalam FAQ ini, KKP menyatakan cantrang dilarang karena dinilai merusak ekosistem lautan. Menurut KKP, hasil tangkapan cantrang didominasi ikan kecil yang harganya pun murah di pasaran.
KKP lalu mengutip data WWF Indonesia bahwa sekitar 60-82 persen tangkapan cantrang adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan. Selain itu, cantrang selama ini telah menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Konflik penggunaan cantrang ini sudah berlangsung lama, bahkan sudah terjadi pembakaran kapal-kapal Cantrang oleh masyarakat.
Persoalannya, Edhy menyebut sejumlah nelayan, seperti di Jawa Tengah, sampai saat ini masih terus menuntut agar mereka diizinkan kembali menggunakan cantrang. Di sisi lain, kata Edhy, sejumlah nelayan di Sumatera Utara juga sedang berdemo menolak penggunaan trawl oleh kapal besar di tengah laut.. Sebab, nelayan kecil yang ada di pinggiran laut menjadi tidak kebagian ikan.
Pertentangan inilah yang ingin dikaji kembali oleh Edhy bersama para akademisi dan pakar terkait. Ia pun memastikan, peraturan baru nanti akan sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Bahwa intinya, kalau mengeluarkan peraturan baru, jangan sampai menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Batasi dengan mata jaring, biar ikan2 kecil tidak tersedot, mata jaringnya memenuhi syarat dan tidak tertangkap, kan yang kecil bisa lolos,