Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta UU yang Atur Ojek Online Masuk Prolegnas 2020-2024

image-gnews
Pengendara ojek online dari Gojek Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/Amston Probel
Pengendara ojek online dari Gojek Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/Amston Probel
Iklan
Tempo.Co, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyarankan aturan tentang ojek berbasis aplikasi atau ojek online akan tercantum dalam Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi beleid tersebut bakal didorong masuk program legislatif nasional atau prolegnas 2020-2024. 
 
“Kalau bahas soal angkutan, kami akan kaitkan ke UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan aplikasinya atau IT-nya itu menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Lasarus saat ditemui seusai rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019. 
 
Ojek online saat ini beroperasi tanpa payung undang-undang. Sebab, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, angkutan roda dua memang tidak diperhitungkan sebagai angkutan massal atau pelat kuning. 
 
Di sisi lain, transformasi roda dua menjadi angkutan jalan kian tak bisa dinafikan. Lasarus mengatakan pertumbuhan ojek online sebagai angkutan alternatif makin masif dan melibatkan jutaan orang, baik sebagai pelaku penyedia jasa, mitra, maupun pengguna. Ia juga menyebut bahwa keberadaan ojek online berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi. 
 
Karena itulah, menurut dia ojek online perlu segera dinaungi oleh undang-undang. "Saya belum bisa terjemahkan normanya seperti apa sekarang. Tapi ketika enggak ada regulasi yang mengatur, akan ada banyak kesulitan. Maka kami akan coba atur,” ujarnya. 
 
Dalam waktu dekat, Lasarus meminta Kementerian Perhubungan segera menyerahkan draf revisi undang-undang kepada Dewan. Setelah menerima draf tersebut, Komisi V akan segera merapatkannya secara internal. Adapun Komisi V saat ini telah memiliki tim khusus untuk mengkaji poin-poin revisi undang-undang tersebut. 
 
Setelah kelar, Komisi V akan menyorongkan draf revisi undang-undnag kepada Badan Legislasi atau Baleg. “Setelah itu akan diserahkan ke pimpinan apakah akan masuk prolegnas atau tidak. Kami dorong masuk,” ujarnya. 
 
Dalam menyusun revisi undang-undang angkutan jalan ini, Lasarus memastikan komisinya akal melibatkan banyak pihak. Di antaranya masyarakat umum, akademikus, aktivis, pelaku usaha, mitra, hingga pihak-pihak terkait lainnya. 
Ia meyakinkan bahwa Dewan bakal menangkap aspirasi dari berbagai sisi. 
 
Di temui di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan bahwa aturan terkait ojek online akan dibahas dalam poin revisi undang-undang dan didorong masuk daftar prolegnas. Seusai rapat dengan DPR, Budi Karya mengatakan kementeriannya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut. 
 “Nanti sesuai dengan rapat akan kami bahas,” ucapnya. 
 
Adapun saat ini Kementerian Perhubungan telah memiliki regulasi yang mengatur keselamatan berkendara untuk kendaraan roda dua. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau PM Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan turunannya ialah Keputusan Menteri Nomor 348 tentang tarif atas dan bawah untuk biaya jasa ojek online berdasarkan zonanya. 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

3 jam lalu

Pengemudi ojek online  berorasi saat aksi demo di depan kantor Grab di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2024. Mereka mengajukan 10 tuntutan terkait aturan Grab yang dianggap sangat merugikan pengemudi ojol. TEMPO/Prima mulia
Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

Ojol dan kurir logistik akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dari perusahaan


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

11 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

21 jam lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Ojol The Game, Menjajal "Misi Harian" Para Driver Ojek Online

1 hari lalu

Ojol The Game.
Ojol The Game, Menjajal "Misi Harian" Para Driver Ojek Online

Game Ojol The Game besutan CodeXplore kian viral di media sosial. Pemain merasakan susah senangnya menjadi seorang driver ojek online di perkotaan.


Viral Ojol The Game, Pemain Cerita Akhirnya Tahu Sulitnya Kerja jadi Driver Ojol hingga Bertemu Hantu..

2 hari lalu

Ojol The Game.
Viral Ojol The Game, Pemain Cerita Akhirnya Tahu Sulitnya Kerja jadi Driver Ojol hingga Bertemu Hantu..

Salah satu permainan yang sedang viral diperbincangkan saat ini adalah Ojol The Game. Seperti apa cerita para pemain game tersebut?


Gojek Sebut Pesan Viral soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Gocar Hoax

27 hari lalu

Perusahaan transportasi daring Gojek mengenalkan layanan terbarunya, GoCar Luxe. Kredit: Tim Komunikasi Gojek
Gojek Sebut Pesan Viral soal Penodongan Penumpang Whoosh oleh Driver Gocar Hoax

Gojek buka suara soal beredarnya kabar penodongan terhadap penumpang Whoosh oleh pengemudi (driver) GoCar. Informasi tentang penodongan di sekitar Stasiun Tegalluar itu tersebar melalui pesan teks di aplikasi WhatsApp.


Grab Indonesia Bantah Rumor Merger dengan GoTo

35 hari lalu

Pengemudi ojek online  berorasi saat aksi demo di depan kantor Grab di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2024. Mereka mengajukan 10 tuntutan terkait aturan Grab yang dianggap sangat merugikan pengemudi ojol. TEMPO/Prima mulia
Grab Indonesia Bantah Rumor Merger dengan GoTo

Senada dengan pernyataan GoTo sebelumnya, Grab Indonesia turut menepis isu kemungkinan merger kedua perusahaan.


GoTo Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Guru Besar UI: Cukup Berisiko

35 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
GoTo Dikabarkan Bahas Merger dengan Grab, Guru Besar UI: Cukup Berisiko

Sutanto Soehodho mengatakan sudah waktunya Grab dan GoTo peduli dengan bisnis sesungguhnya, yakni transportasi.


Terkini: Connie Bakrie Sebut Jokowi Ingin Ketemu Megawati, Greenpeace Tanggapi Food Estate akan Dilanjutkan di Wilayah Lain

36 hari lalu

Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tiba di lokasi HUT ke-45 PDIP di JCC Senayan, Jakarta, 10 Januari 2018. HUT PDIP tahun ini mengusung tema Pancasila Bintang Penuntun Indonesia Raya. TEMPO/Subekti.
Terkini: Connie Bakrie Sebut Jokowi Ingin Ketemu Megawati, Greenpeace Tanggapi Food Estate akan Dilanjutkan di Wilayah Lain

Presiden Jokowi yang ingin bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih belum mengendur.


GoTo Diisukan Merger dengan Grab, Ekonom: Harusnya Tidak Diperbolehkan, karena...

36 hari lalu

Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat, 28 mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
GoTo Diisukan Merger dengan Grab, Ekonom: Harusnya Tidak Diperbolehkan, karena...

Ini tanggapan ekonom Celios soal isu merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab Holdings Ltd. (GRAB).