Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta UU yang Atur Ojek Online Masuk Prolegnas 2020-2024

image-gnews
Pengendara ojek online dari Gojek Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/Amston Probel
Pengendara ojek online dari Gojek Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. TEMPO/Amston Probel
Iklan
Tempo.Co, Jakarta - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyarankan aturan tentang ojek berbasis aplikasi atau ojek online akan tercantum dalam Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi beleid tersebut bakal didorong masuk program legislatif nasional atau prolegnas 2020-2024. 
 
“Kalau bahas soal angkutan, kami akan kaitkan ke UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan aplikasinya atau IT-nya itu menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Lasarus saat ditemui seusai rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019. 
 
Ojek online saat ini beroperasi tanpa payung undang-undang. Sebab, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, angkutan roda dua memang tidak diperhitungkan sebagai angkutan massal atau pelat kuning. 
 
Di sisi lain, transformasi roda dua menjadi angkutan jalan kian tak bisa dinafikan. Lasarus mengatakan pertumbuhan ojek online sebagai angkutan alternatif makin masif dan melibatkan jutaan orang, baik sebagai pelaku penyedia jasa, mitra, maupun pengguna. Ia juga menyebut bahwa keberadaan ojek online berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi. 
 
Karena itulah, menurut dia ojek online perlu segera dinaungi oleh undang-undang. "Saya belum bisa terjemahkan normanya seperti apa sekarang. Tapi ketika enggak ada regulasi yang mengatur, akan ada banyak kesulitan. Maka kami akan coba atur,” ujarnya. 
 
Dalam waktu dekat, Lasarus meminta Kementerian Perhubungan segera menyerahkan draf revisi undang-undang kepada Dewan. Setelah menerima draf tersebut, Komisi V akan segera merapatkannya secara internal. Adapun Komisi V saat ini telah memiliki tim khusus untuk mengkaji poin-poin revisi undang-undang tersebut. 
 
Setelah kelar, Komisi V akan menyorongkan draf revisi undang-undnag kepada Badan Legislasi atau Baleg. “Setelah itu akan diserahkan ke pimpinan apakah akan masuk prolegnas atau tidak. Kami dorong masuk,” ujarnya. 
 
Dalam menyusun revisi undang-undang angkutan jalan ini, Lasarus memastikan komisinya akal melibatkan banyak pihak. Di antaranya masyarakat umum, akademikus, aktivis, pelaku usaha, mitra, hingga pihak-pihak terkait lainnya. 
Ia meyakinkan bahwa Dewan bakal menangkap aspirasi dari berbagai sisi. 
 
Di temui di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membenarkan bahwa aturan terkait ojek online akan dibahas dalam poin revisi undang-undang dan didorong masuk daftar prolegnas. Seusai rapat dengan DPR, Budi Karya mengatakan kementeriannya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut. 
 “Nanti sesuai dengan rapat akan kami bahas,” ucapnya. 
 
Adapun saat ini Kementerian Perhubungan telah memiliki regulasi yang mengatur keselamatan berkendara untuk kendaraan roda dua. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau PM Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan turunannya ialah Keputusan Menteri Nomor 348 tentang tarif atas dan bawah untuk biaya jasa ojek online berdasarkan zonanya. 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

7 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

14 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

14 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

15 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.


Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

16 hari lalu

Pengemudi ojol Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

17 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

19 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

20 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?