Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup tiga jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), BPU, dan PMI. Namun untuk saat ini layanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja adalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU dan PMI. BPU adalah setiap pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri, seperti Pedagang, Pengendara Ojek, Petani, dan lain sebagainya. Sedangkan PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Adapun, kata Krishna pembayaran melalui aplikasi LinkAja hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar. Jika belum mendaftarkan diri, peserta BPU cukup melakukan pendaftaran online mandiri di situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, sedangkan untuk PMI yang berada diluar negeri dapat mendaftar melaui dapat mendaftar melaui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan kehadiran menu pembayaran digital BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pada aplikasi LinkAja merupakan salah satu komitmen untuk dapat menjawab tantangan utama di bidang pembayaran digital. "Yaitu kebiasaan masyarakat dalam menggunakan uang tunai dan akses terhadap layanan keuangan yang masih terbatas," kata Danu.
Menurut dia, dengan adanya layanan terbaru yang memudahkan pelanggan BP Jamsostek dalam membayar tagihannya, diharapkan dapat menjadi bagian dari edukasi kami untuk mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia yang menggunakan uang tunai menjadi uang elektronik. "Kami juga akan terus berupaya mengoptimalkan jangkauan ke seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan layanan keuangan yang aman, mudah, dan nyaman," ujarnya.
Pengguna dapat melakukan pembayaran BP Jamsostek melalui aplikasi LinkAja dengan cara memilih menu lainnya dalam halaman utama, lalu pilih layanan Keuangan, kemudian pilih fitur Asuransi, selanjutnya masukkan 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi PMI. Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan dimana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia. LinkAja pun menyediakan promo cashback sebesar 30 persen bagi para pengguna untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK hingga 30 November 2019.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Finnet Indonesia Paulus Djatmiko percaya layanan yang ditawarkan LinkAja ini mampu memberikan kemudahan bagi nasabah BPJAMSOSTEK. “Kita sadar betul masih banyak pekerja BPU yang tidak membayar iuran BPJAMSOSTEK karena ketidaktahuan cara membayar," kata Djatmiko.
Dengan menggunakan LinkAja, kata dia, cara pembayaran iuran jadi mudah, cukup dari handphone saja para pekerja tersebut telah tercover.