Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Turunkan Batas Pembebasan Tarif Bea Masuk

image-gnews
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah menurunkan batas pembebasan tarif bea masuk dan pajak impor (de minimis value). Penurunan ini bertujuan untuk melonggarkan ruang gerak pelaku jasa titip (jastip) yang enggan membayar pungutan-pungutan tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aprindo Tutum Rahanta mengatakan penurunan batas de minimis value merupakan langkah untuk mengurangi masuknya barang-barang impor ke Tanah Air dan menjaga kelangsungan hidup pelaku usaha ritel modern.

De minimis value ini kalau bisa paling besar US$30 dan kalau bisa juga bisa nol atau benar-benar tidak bisa ya,” katanya ketika ditemui di Jakarta, 12 November 2019. Adapun untuk de minimis value yang ideal, kata Tutum, nilainya di bawah US$30 atau jauh di bawah nilai saat ini sebesar US$75.

Menurut Tutum, bila de minimis value diturunkan, batas nilai barang yang terkena bea masuk untuk produk impor yang dibawa secara langsung juga turun. Artinya, akan lebih sulit untuk membawa barang masuk tanpa membayar bea masuk seperti yang lazim dilakukan oleh pelaku jastip untuk menekan harga.

Adapun terkait dengan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Tutum menyebut sudah dilakukan dengan baik dengan adanya penerapan program anti-splitting barang impor. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk membendung masuknya barang impor ilegal melalui pelaku jastip yang tentunya merugikan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hal tersebut tidak bisa dibiarkan terus menerus. Jika dibiarkan nantinya pelaku usaha yang memang sedari awal sudah tertib karena kalah bersaing akhirnya tergiur untuk melakukan hal serupa. Ini kan berbahaya karena merugikan negara,” ungkapnya.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, pelaku jastip di Tanah Air mengakali batasan de minimis value dengan modus splitting atau memecah barang-barang dengan cara menitipkan ke banyak orang yang berkunjung ke luar negeri. Selain itu, para jastip juga menggunakan kurir dan menggunakan jalur Barang Kiriman. 

Sampai dengan tahun 2019, DJBC bekerja sama dengan asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Aprindo serta informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat berhasil menggagalkan usaha transaksi dagang-el dengan cara memecah 140.863 CN (Consignment Notes), 180.000 dokumen dengan nilai mencapai Rp28,05 miliar.

Adapun hingga September 2019, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tercatat telah telah menindak 422 kasus pelanggaran terhadap para jasa titipan yang membawa barang lebih dari ketentuan yang berlaku dengan total nilai sebesar Rp4 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

1 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buka suara soal adanya keluhan masyarakat tentang Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor salah satunya mengatur barang bawaan dari luar negeri maksimal 2 buah.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Serba-serbi Larangan Jastip, Rawan Impor Ilegal hingga Celah Aturan

8 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Serba-serbi Larangan Jastip, Rawan Impor Ilegal hingga Celah Aturan

Sejumlah asosiasi terkait mendukung kebijakan pemerintah soal impor atau jastip yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Perm


Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

8 hari lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.


Terkini Bisnis: Jokowi Berterima Kasih kepada Konglomerat Aguan, Asosiasi Peritel Dukung Pelarangan Impor Ilegal Melalui Jastip

9 hari lalu

Presiden Jokowi berterima kasih kepada konglomerat Aguan Sugianto saat meresmikan Bandara Singkawang, Kota Singkawang Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Terkini Bisnis: Jokowi Berterima Kasih kepada Konglomerat Aguan, Asosiasi Peritel Dukung Pelarangan Impor Ilegal Melalui Jastip

Jokowi mengucapkan terima kasih kepada Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group.


8 Asosiasi Pengusaha Kompak Dukung Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang

9 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
8 Asosiasi Pengusaha Kompak Dukung Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang

Asosiasi pengusaha berbondong-bondong menyatakan dukungan terhadap kebijakan impor yang tertuang dalam Permendag.


Asosiasi Peritel Dukung Pelarangan Impor Ilegal Melalui Jastip

9 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Asosiasi Peritel Dukung Pelarangan Impor Ilegal Melalui Jastip

Asosiasi peritel mendukung pengetatan aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri untuk dijual kembali atau biasa dikenal sebagai jastip


Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

10 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Bea Cukai menyatakan tidak aturan bahwa petugas harus memfoto paspor dan penumpang saat pemeriksaan di bandara.