TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan Indonesia bakal menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) tahun ini.
Gugatan dilayangkan, salah satunya berkaitan dengan rencana Uni Eropa untuk melarang penggunaan crude palm oil atau minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar biofuel mulai 2030.
“Kami akan jadwalkan, paling enggak tahun ini ada satu round lah yang kami ajukan supaya ada progres,” kata Agus saat ditemui usai mengikuti rapat penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019.
Sebelum melayangkan gugatan, Agus mengatakan pemerintah akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Uni Eropa terlebih dahulu. Pertemuan akan membahas masalah sawit dan turunannya, yang selama ini menimbulkan polemik antara Indonesia dan Uni Eropa. Salah satu yang akan dibahas yaitu berkaitan dengan rencana terbaru Uni Eropa membatasi kandungan minyak kelapa sawit dalam makanan.
Gugatan ini lahir setelah Komisi Eropa, sebuah lembaga eksekutif negara-negara Uni Eropa, menyepakati inisiatif Renewable Energy Directive atau RED II pada Juni 2018. Melalui RED II, negara-negara Uni Eropa menyepakati target konsumsi energi terbarukan sebesar 32 persen pada 2030.
Namun, Uni Eropa melarang penggunaan bahan bakar yang beresiko tinggi karena ditanam di area bekas tanaman pangan. Uni Eropa menyebutnya sebagai Indirect Land Use Change (ILUC) risk. Kelapa sawit pun dinilai masuk dalam kategori ini, sehingga tidak bisa digunakan sebagai bahan bakar biofuel di daratan Eropa 11 tahun lagi.
Ditemui beberapa hari sebelumnya, Konselor Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Michael Bucki, mempertegas sikap Uni Eropa bahwa minyak kelapa sawit memiliki resiko yang tinggi terhadap lingkungan.
“Minyak kelapa sawit beresiko tinggi, tidak bisa dibantah,” kata Bucki saat ditemui di Kantor Uni Eropa di Menara Astra, Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Bucki mengakui pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah perbaikan dalam industri kelapa sawit. Indonesia dinilai juga sebenarnya memiliki niat yang baik untuk memperbaiki tata kelola sawit ini. Namun, Uni Eropa menilai masih beberapa hal yang belum diimplementasikan penuh, seperti penanaman kebun kelapa sawit yang legal dan terdaftar “Saya kita belum diimplementasikan penuh,” kata dia.
Bucki menegaskan, RED II bukanlah diluncurkan untuk minyak kelapa sawit semata, tapi untuk semua bahan bakar biofuel yang beresiko tinggi atau masuk dalam kategori ILUC risk.
Bucki juga membantah pernyataan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia yang selama ini menyebut RED II hadir karena Uni Eropa tak ingin produk mereka seperti sunflower oil dan rapeseed dikalahkan minyak kelapa sawit. “Saya tidak tahu, mengapa mereka (pejabat Indonesia) mengatakan itu,” kata dia.