Selain itu, dalam seleksi CPNS Kemhan terdapat persyaratan khusus, antara lain sebagai berikut:
1. Tinggi badan minimal untuk pria 160 cm dan untuk wanita 155 cm.
2. Disabilitas, pelamar dengan kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria :
a) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
b) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.
3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
4. Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang sesuai kriteria pada butir angka 2 huruf b di atas, pada kesempatan pertama di unit organisasi yang membutuhkan Pelamar dari disabilitas.
5. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Calon PNS bukan karena dinas tidak diperbolehkan melamar CPNS tahun berikutnya.
6. Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi.
7. Tidak bertato dan bertindik (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu).
8. Bersedia untuk tidak keluar dan atau pindah ke instansi Kementerian lain sekurang-kurangnya selama 10 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.
9. Pelamar yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP sampai dengan diangkat menjadi CPNS apabila mengundurkan diri wajib mengembalikan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan.
11. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes / LAM-PTKes, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Terdapat tiga tahapan seleksi, terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. Untuk SKB instansi oleh Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan akan terdiri atas tes kesehatan, psikologi, mental ideologi, dan kesegaran jasmani.