TEMPO.CO, Jakarta - Warga masyarakat kini tengah dihebohkan oleh berita penipuan investasi atau investasi bodong Kampung Kurma. Namun, ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan belum mendengar kabar itu.
Wimboh pun meminta, masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor. "Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, lapor ke OJK. Tentunya akan kami enforce," kata Wimboh ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 12 November 2019.
Wimboh mengatakan dirinya belum menerima laporan tersebut. Dia juga mengatakan masih akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait hal ini, sebelum melapor kepada kepolisian.
Adapun sebelumnya ramai diberitakan adanya investasi bodong kampung kurma yang terjadi di daerah Bogor, Jawa Barat. Tepatnya di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Bogor atau yang juga dikenal dengan Kampung Kurma jonggol.
Berdasarkan penelusuran Tempo, investasi tersebut diwadahi oleh perusahaan bernama PT Kampung Kurma. Namun sebagian lain menulis dengan PT Kampoeng Kurma. Adapun investasi Kampung Kurma pertama kali diluncurkan pada 25 Desember 2016.
Kendati demikian, kini dua alamat portal yang menyajikan informasi terkait Kampung Kurma yakni kampungkurma.net dan kavling-kampung-kurma.com tak bisa lagi diakses.
Mulanya, Kampung Kurma menawarkan jenis investasi dengan model membeli kavling tanah dengan konsep syariah dan anti riba. Masing-masing kavling tanah yang akan diinvestasikan itu akan ditanami pohon kurma.
Hasilnya akan dijual dan dikembalikan kepada investor. Namun, nyatanya belakangan diketahui investasi tersebut diketahui bodong. Selain itu, investasi bodong ini diduga memanfaatkan momentum aksi 212 dan 411 hingga menyeret sejumlah ulama.
DIAS PRASONGKO