TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan tetap mendorong agar peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III tetap disubsidi. Namun hingga kini ia mengaku belum ada keputusan apapun terkait dengan wacana subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III. "Jadi belum ada keputusan," ujarnya, usai menghadiri puncak acara Hari Kesehatan Nasional di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Terawan mengaku hingga saat ini ia masih terus mengupayakan pembicaraan dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait untuk bisa memuluskan rencananya agar iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III disubsidi."Mohon doa saja supaya upaya kita berhasil. Kan ini proses koordinasi, proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai. Artinya, yang selama ini sudah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," kata dia.
Hal tersebut, menurut Terawan, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet yang rencananya diadakan hari ini di Istana bersama Presiden Joko Widodo dan kementerian serta lembaga terkait lainnya. "Kita dorong supaya upaya-upaya membuat BPJS terutama PBPU dan BP kelas tiga bisa terbantu iurannya, itu saja," tuturnya
Sebelumnya, usulan Terawan sempat disampaikan pada Jumat pekan lalu. Ia menyatakan bakal berdiskusi dengan sejumlah menteri terkait usulan subsidi tersebut.
"Pasti selalu ada peluang. Urung ono (belum ada) keputusan. Jadi saya ke Mensesneg dulu, nanti ke Menteri PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), ini mau roadshow," kata Terawan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 9 November 2019.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan berapa anggaran dan kapan kebijakan tersebut dapat pasti diimplementasikan. "Saya yang roadshow, saya kerja. Bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik," kata Terawan saat itu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, pada kesempatan sebelumnya juga menegaskan bahwa hingga saat ini aturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang masih menjadi acuan adalah Perpres 75 Tahun 2019.
Ia menerangkan hal yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan membutuhkan proses dan pembahasan lintas sektor kementerian-lembaga, para pakar, dan lain-lain. Pembahasan dilakukan dalam proses yang panjang dan tidak bisa ditetapkan secara tergesa-gesa.
ANTARA