Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Buka 370 Formasi CPNS 2019, Simak Kriterianya

Reporter

image-gnews
Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019. Kegiatan yang diikuti oleh 6.148 CPNS hasil seleksi tahun 2018 itu mengangkat tema Sinergi Untuk Melayani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019. Kegiatan yang diikuti oleh 6.148 CPNS hasil seleksi tahun 2018 itu mengangkat tema Sinergi Untuk Melayani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019. Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu membuka 370 formasi yang terdiri dari 10 persen atau 37 orang untuk formasi cumlaude, 2 persen atau 7 orang untuk formasi disabilitas, 2 orang formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat serta 324 formasi umum.

“Tahun ini Kemendagri membuka seleksi 370 formasi CPNS, jenis formasinya, yaitu cumlaude sebesar 10 persen, disabilitas 2 persen, putera/puteri Papua dan Papua Barat 2 orang, serta formasi umum 324 orang jumlah totalnya 370 formasi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resmi, Senin, 11 November 2019.

Bahtiar menjelaskan kriteria pelamar CPNS Kemendagri, Pertama, putera/puteri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude, adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Kedua, penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang jenis disabilitas fisik atau kelainan fisik berupa kelainan tubuh (tuna daksa) pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dengan mampu memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud adalah, mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Kemudian, mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda, dibuktikan dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

Ketiga, putera atau puteri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (Bapak atau Ibu) asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

"Keempat, pelamar umum, adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pada poin pertama, kedua, dan ketiga," kata Bahtiar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

“Kami menantikan putera/puteri terpilih dan terbaik untuk bergabung bersama Kemendagri, membaktikan dirinya untuk negara, serta mampu melayani publik sepenuh hati,” ujar Bahtiar.

Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Kemendagri dikuatkan dengan dikeluarkannya SK Pengumuman Nomor 810/12416/SJ tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2019.

Dalam pengumuman tersebut memuat tentang Unit Kerja yang mendapatkan alokasi formasi dan alokasi penempatan, yakni sebagai berikut.

1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
4. Derektorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
5. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
6. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
7. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
a. Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang
b. Balai Pemerintahan Desa di Lampung
8. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah
10. Badan Penelitian dan Pengembangan
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
a. PPSDM Regional Bandung
b. PPSDM Regional Bukittinggi
c. PPSDM Regional Makassar
d. Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rokan Hilir
12. IPDN kampus Jatinangor, Jakarta. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, Papua.
13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
a. PLBN Aruk
b. PLBN Entikong
c. Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan Perbatasan.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CPNS Kemendagri Tahun 2019 dapat menghubungi Call Center pada Nomor Telepon (021) 3459760 pada Hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan help desk Seleksi Pengadaan CPNS Kemendagri tahun 2019 dengan alamat http://infocpns.kemendagri.go.id

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

18 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

6 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.


Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

7 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Rekrutmen CPNS Dibuka Mei 2024, Ini Instansi yang Umumkan Formasi

Sejumlah instansi sudah umumkan formasi rekrutmen CPNS yang akan dibuka Mei tahun ini.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

8 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.


BKN Buka Seleksi Tiga Periode CASN, Pelamar Hanya Boleh Ikut Satu Tahap

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
BKN Buka Seleksi Tiga Periode CASN, Pelamar Hanya Boleh Ikut Satu Tahap

BKN merencanakan jadwal seleksi CASN dalam tiga periode, yakni April, Juni, September di tahun 2024. Pelamar hanya bisa mengikuti satu tahap seleksi


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

9 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.