TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, saat ini baru ada 127 pinjaman online atau daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Padahal, fintech yang beroperasi saat ini mencapai ribuan unit di berbagai daerah.
Karena itu, Tongam meminta masyarakat perlu waspada ketika ingin meminjam melalui perusahaan pinjaman online. "Kalau yang legal dan terdaftar di OJK baru ada 127 pinjaman online," kata Tongam di Cirebon, Senin 11 November 2019.
Tongam mengatakan, ketika masyarakat ingin meminjam secara daring, maka harus dipastikan terlebih dulu bahwa perusahaan fintech itu terdaftar di OJK. Karena, data terakhir Satgas Waspada Investasi, saat ini ada 1.773 perusahaan yang dibekukan karena tidak memiliki izin dari OJK.
"Yang ilegal sampai dengan saat ini terdaftar 1.773 dan memang tidak di bawah OJK," ujar Tongam.
Banyaknya pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal itu perlu diwaspadai karena biasanya ujung-ujungnya akan memberatkan peminjam. Untuk itu, kata Tongam, OJK selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh fintech ilegal. "Sebaiknya kalau mau meminjam cek terlebih dahulu, apakah perusahaan itu terdaftar di OJK atau tidak," kata Tongam.
ANTARA