TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para menterinya mencontoh kebijakan yang dirilis menteri-menteri Amerika Serikat. Yaitu jika ingin mengeluarkan satu peraturan menteri (Permen) baru, maka harus mencabut dua peraturan menteri yang dikeluarkan sebelumnya.
"Di sini juga mestinya bisa kita lakukan itu. Menteri kalau mau nerbitin satu Permen, dia harus cabut 40 Permen. Karena Permen kita di sini terlalu banyak," kata Jokowi dalam rapat terbatas program cipta lapangan kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Jokowi menceritakan bahwa belum lama ini baru bertemu Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross. Ross bercerita padanya bahwa menteri di AS harus mencabut dua peraturan menteri jika ingin menerbitkan satu peraturan baru. Dari situ lah, Jokowi pun meminta para menterinya mulai mengkaji kebijakan ini.
Menurut Jokowi, cara tersebut bisa menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem regulasi, terutama untuk mendukung penciptaan lapangan kerja. Jokowi mengaku sudah beberapa kali memerintahkan seluruh kementerian untuk mengidentifikasi regulasi yang menghambat.
"Jika menghambat segera dipangkas atau diusulkan untuk dipangkas pada Presiden. Khusus yang berkaitan dengan mandat dalam UU, kita kumpulkan dan kita lakukan yang namanya Omnibus Law dan dibahas bersama DPR," ucapnya.
Tak hanya lewat Omnibus Law, sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan rencana perampingan birokrasi melalui penyederhanaan jabatan eselon di kementerian. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan penghapusan pejabat eselon III dan IV di kementerian yang dipimpin. Realisasinya ditargetkan pada November 2019. Adapun aturan ini akan diterapkan menyeluruh di seluruh Indonesia dalam satu tahun ke depan.
Di sisi lain, pemerintah harus pula menerangkan posisi apa yang diterima para eselon III dan IV setelah diputuskan adanya pemangkasan eselon tersebut. Apalagi pegawai di eselon III dan IV diperkirakan mencapai 400.000 ribu lebih. "Kalau pejabat eselon III dan IV ditiadakan lalu posisinya seperti apa. Nah ini yang perlu dijelaskan supaya tidak menimbulkan kekhawatiran dan kekhawatiran," ujar Tjahjo Kumolo.
ANTARA