TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor, termasuk tekstil. Aturan untuk melindungi industri dalam negeri itu diatur dalam tiga peraturan menteri sekaligus.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa BMTPS tersebut diterapkan terhadap beberapa pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
“BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang [selain benang jahit] dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai [termasuk gorden], kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif,” ungkap Syarif, Sabtu 9 November 2019.
Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri tekstil dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.
Syarif menambahkan bahwa ketiga aturan ini mulai diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama 200 hari. “Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut,” ungkap Syarif.
Ketiga peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019. Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp1.405/Kg.
Sementara itu, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp1.318/meter hingga Rp9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30 persen hingga 67,70 persen.
Dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp41.083/Kg.
Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.
BISNIS