Adapun syaratnya, pelamar CPNS 2019 harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
Khusus untuk lowongan bagi lulusan SMA, pelamar minimal harus sudah berusia 18 tahun dan maksimal 28 tahun. Untuk pelamar posisi sipir dan pemeriksa keimigrasian ada batas minimal tinggi badan, yakni 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Pelamar jabatan sipir dan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan e-KTP, dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
Adapun untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk mengikuti dan mengirim berkas-berkas pendaftaran CPNS 2019, pelamar disarankan menggunakan komputer meja atau jinjing (laptop dan desktop) agar tidak terjadi hambatan saat pengisian.
BISNIS