TEMPO.CO, Jakarta - Masa tahan (holding period) dana repatriasi dari program amnesti pajak (tax amnesty) mulai habis pada September 2019. Salah satu peserta repatriasi pajak, Dato Sri Tahir tak berencana membawa kembali uangnya ke luar negeri. Kondisi ketidakpastian global seperti perang suku bunga, perang dagang Amerika - Cina dan melemahnya harga komoditas, meyakinkan Tahir menempatkan uangnya di dalam negeri.
"Aktivitas ekonomi dan peluang di Indonesia masih yang terbaik," kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis 19 Oktober 2019.
Pada periode tax amnesty, Tahir merepatriasi dananya ke Indonesia dengan pertimbangan nilai tukar rupiah. "Value rupiah waktu itu ngawur, tidak separah itu," kata dia. Prediksi taipan ini tak meleset, rupiah menguat kini di kisaran Rp 14.100 (nilai tukar Senin 20 Oktober 2019) dari waktu menukarkan uang tiga tahun lalu, Rp 15.200 (rata-rata nilai tukar rupiah). Setahun kemudian, orang terkaya keempat versi Forbes ini menyuntikkan Rp 2 triliun ke Bank Mayapada dari hasil pencairan deposito di Singapura.
Tahir mengakui Singapura, tempat pelarian modal favorit para pengusaha Indonesia. "Hanya deposit saja, yang terbaik untuk investasi cuma di Indonesia." Kementerian Keuangan mencatat Singapura, memang negara asal jumlah dana repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia yang terbanyak. Masing-masing 64 persen dan 69 persen.
Peserta repatriasi lain, Suryadi Sasmita, juga menggunakan sebagian dananya untuk bisnis modal baru dan melakukan ekspansi. Wakil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini menuturkan banyak rekannya sesama pebisnis, juga menggunakan dana repatriasi untuk pengembangan usaha. Direktorat Jenderal Pajak terus memantau dana repatriasi. Jumlah dana repatriasi yang habis masa tahannya pada September 2019 sebesar Rp 12,6 triliun dari total dana Rp 146 triliun. Dari total jumlah Rp 146 triliun, sebanyak Rp 130 triliun masuk melalui gateway dan sisanya melalui crossing dari surat berharga negara yang beralih nama ke Indonesia.
"Kami meyakini bahwa berakhirnya holding periode repatriasi dalam rangka tax amnesty tidak ada pengaruh atau trigger dana keluar. Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan," kata Robert Pakpahan saat masih menjabat menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Senin 14 Oktober 2019. Saat ini Dirjen Pajak dijabat oleh Suryo Utomo.
Dana repatriasi yang habis masa tahannya tersebut adalah yang masuk pasar keuangan Indonesia pada periode pertama amnesti pajak, yaitu Juli-September 2016. Amnesti pajak berlangsung dalam tiga periode. Periode kedua Oktober-Desember 2016, dan periode ketiga Januari-Maret 2017. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, masa tahan dana repatriasi, tiga tahun. Dalam masa tahan, dana repatriasi wajib diinvestasikan di dalam negeri. Investasi dapat berupa instrumen keuangan seperti deposito, saham, atau obligasi, atau investasi langsung pada sektor riil.