TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan ada masa sanggah selama tiga hari yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah pengumuman tahapan administrasi pada 13 Desember 2019.
"Setelah hasil seleksi administrasi keluar, kemudian ada kemudian 3 hari masa sanggah itu by sistem," kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 7 November 2019.
Ridwan mengungkapkan, penerapan masa sanggah selama tiga hari mulai 14-16 Desember 2019 merupakan masukan dari Ombudsman yang telah dikoordinir pada seleksi saat ini.
Dia menjelaskan, masa sanggah itu bisa digunakan oleh peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi dan keberatan terhadap hasil yang diterima. "Jadi misalnya ada yang enggak lolos di IPK standar 2,75, tapi mereka mengunggah 2,80 tapi mungkin terbaca oleh administrator satu dan lain hal jadi 2,60 kan itu fatal," katanya.
Ridwan mengungkapkan, kepada peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya mereka bisa menggunakan masa sanggah tersebut untuk menyanggah. Para kandidat CPNS 2019 bisa membuktikannya dengan bukti-bukti otentik ke dalam sistem.
Kemudian, pihak instansi yang dituju tersebut akan memverifikasi selama tujuh hari terhadap bukti otentik tersebut dan akan menyampaikan hasilnya apakah akan menerima atau menolak, pada 26 Desember 2019. "Kalau tahun lalu tidak ada," ungkap dia.
Kemudian terkait perumpunan ilmu dalam persyaratan CPNS 2019, Ridwan telah menyampaikan kepada Panselnas untuk diberlakukan pada penerimaan tahun ini. Tetapi, ia berujar masih ada kendala terkait teknis.
"Tapi masih ada beberapa kesulitan teknis di pihak Kemenristek dan Kemendikbud sebagai anggota Panselnas," ucap dia.
Oleh karena itu, Ridwan menjelaskan, pihak Panselnas CPNS 2019 belum bisa memakai sistem perumpunan keilmuan, namun demikian untuk setiap formasi sudah dipastikan bahwa tidak ada jurusan yang tertinggal.
EKO WAHYUDI