Harapan ini disampaikan kepada KKP karena selama ini KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dinilai telah banyak membantu persoalan yang dihadapi para pelaku usaha budidaya. Termasuk salah satunya saat produk udang Indonesia ditahan Amerika Serikat (AS) akibat tuduhan subsidi.
Selain itu menurutnya, budidaya udang Indonesia harus didorong karena udang merupakan salah satu komoditas perikanan budidaya andalan utama Indonesia. “Bicara ekspor, ya pasti mengarah ke udang karena 60 persen dari ekspor udang Indonesia adalah udang hasil budidaya. Bahkan nilainya di atas tuna," tuturnya.
Ia pun menyebut, dari angka 60 persen tersebut, 50 persennya diproduksi oleh SCI.
“Budidaya udang ini memang tempatnya mencari uang dan devisa. Di usaha ini pula kita bisa ciptakan banyak entrepreneur baru,” ujarnya.
Akan tetapi Iwan menyebut, selama ini pihaknya mengalami sedikit kesulitan dalam perizinan budidaya udang akibat kurangnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Akibatnya, di tahun 2019 ini 7 perusahaan tambak udang intensif ditutup di Kabupaten Pesisir Selatan Lampung.