TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan tudingan Ombudsman RI yang menilai akreditasi sebagai seleksi syarat diskriminatif dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Menurut Ridwan, pihak Panitia Seleksi Nasional (Paselnas) sebenarnya tidak pernah membatasi terkait jenjang akreditasi tersebut.
"Panselnas tidak memberikan batasan akreditasi, harus minimal A atau B. Itu tergantung dengan instansi masing-masing (mengikuti CPNS 2019)," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 November 2019.
Namun Ridwan mengatakan, kepada seluruh instansi berhak membuat batasan terkait akreditasi untuk persyaratan bagi peserta yang ingin menjadi CPNS di lembaganya. Ia menuturkan, hal itu lebih baik karena tolak ukur itu telah disepakati bersama sejak lama. "Dari pada kita menentukan kriteria yang tidak disepakati bersama."
Dia mengungkapkan, setiap instansi yang memberikan batasan dalam akreditasi adalah salah satu upaya untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan terbaik, dan itu tergantung dari kebutuhan kementerian/lembaga.
"Kalau misalnya Pemda DKI Jakarta, mereka tentu menginginkan yang terbaik, banyak akreditasi yang A karena ingin dapat talenta yang terbaik,tapi ditempat lain bisa sampai B atau C tetapi tergantung penilaian masing-masing instansi," tutur Ridwan.
Ridwan menyadari dari sistem akreditasi itu ada kekurangannya juga, dan ia telah menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal tersebut. "Akreditasi sama dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) karena itu jadi satu-satunya yang bisa dijadikan ukuran yang objektif dan itu yang jelas," ungkap dia.
Kemudian terkait perumpunan ilmu dalam persyaratan CPNS 2019, Ridwan telah menyampaikan kepada Panselnas untuk diberlakukan pada penerimaan tahun ini. Tetapi, ia berujar masih ada kendala terkait teknis. "Tapi masih ada beberapa kesulitan teknis di pihak Kemenristek dan Kemendikbud sebagai anggota Panselnas," ucap dia.
Oleh karena itu, Ridwan menjelaskan, pihak Panselnas belum bisa memakai sistem perumpunan keilmuan, namun demikian untuk setiap formasi sudah dipastikan bahwa tidak ada jurusan yang tertinggal.
Sebelumnya Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai syarat akreditasi perguruan tinggi dalam seleksi CPNS 2019 cukup diskriminatif. "Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif," kata Laode Ida, Rabu, 6 November 2019.
Laode menyebutkan, akibat dari syarat akreditasi itu, calon pelamar CPNS yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi C atau belum terakreditasi, otomatis tidak akan lolos tahap seleksi administrasi. Lagi pula, calon pelamar CPNS akan terseleksi saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sehingga syarat akreditasi dianggap tidak relevan.