"Peran Kementerian Desa PDTT dalam proses tersebut ialah menyediakan data APBDes seluruh desa, juga jumlah desa menurut status perkembangan desa (mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal)," kata dia.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan mengolah seluruh data menjadi bahan pengalokasian dana desa per kabupaten. penyalurannya dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
Budi menuturkan selambatnya 7 hari setelah dana desa diterima, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan bupati perihal pengalokasian dana ke masing-masing desa. Nilainya tergantung pada kesulitan geografis tiap desa, di mana semakin besar pada desa yang kian terpencil.