TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan agar peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III diberikan subsidi. Hal itu bertujuan agar mereka tetap membayar iuran sebesar Rp 25.500.
"Itu kan harapan saya, dan saya akan selesaikan," kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Kenaikan premi BPJS Kesehatan akan berlaku mulai Januari 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, peserta mandiri iuran kelas III semula Rp25.500 per orang bulan naik menjadi Rp42 ribu. Kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Sedangkan kelas I naik dari Rp80ribu menjadi Rp160 ribu.
Terawan berharap kenaikan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp16.500 bisa ditanggung pemerintah. Ia pun berencana membahas usulan ini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. "Itu kemauan dan keinginan kita semua. Coba yah, saya tak kerjakan, katanya suruh cepet-cepet."
Dari siaran tertulis BPJS Kesehatan, besaran iuran baru masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya. Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang bulan, kelas II adalah Rp190.639 per orang bulan, dan kelas III adalah Rp131.195 per orang bulan.
"Bisa dikatakan besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, 1 November 2019.