Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edhy Prabowo: Kerang Hias Dilarang Diambil di Lokasi Wisata

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat. Ia secara mendadak dipanggil oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa sore, 29 Oktober 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat. Ia secara mendadak dipanggil oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa sore, 29 Oktober 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini beraudiensi dengan Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy mengatakan audiensi ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik terkait aturan perdagangan koral atau karang hias.

Edhy menuturkan pihaknya tegas bahwa pengambilan kerang hias di daerah konservasi dan daerah wisata tidak diperbolehkan sama sekali. Dulu, aturan mengizinkan mengambil kerang di luar dua kawasan tersebut, dengan syarat lokasinya di daerah yang tutupannya di atas 50 persen.

“Dulu ketika dilakukan groundcheck dan juga info dari LIPI ada yang mengambil di kawasan yang tutupannya di bawah 50 persen. Untuk itu hari ini kita bertemu untuk bicara dan menyelami masalah lebih detail agar ke depan ini harus ada solusi,” ujar Edhy.

Edhy menilai, perlu dicari solusi agar konservasi alam dan pemenuhan kebutuhan orang-orang yang menggantungkan hidup dari perdagangan karang hidup ini bisa diselaraskan. Untuk itu, ia menanyakan komitmen pedagang karang hidup terhadap kelestarian lingkungan melalui pemenuhan permintaan pasar dengan kegiatan budidaya.

“Apa benar semua yang diperdagangkan itu adalah karang-karang budidaya semua? Karang budidaya semua atau alam semua? Kalau memang itu campuran dua-duanya, harus dipastikan dulu berapa persen hasil budidaya dan berapa persen dari alam. Ini yang harus dikaji terlebih dahulu,” kata Edhy.

Selain itu Menteri Edhy berpendapat, jika perdagangan karang hias diizinkan kembali, pengawasan untuk memastikan bahwa karang hias tidak diambil di daerah konservasi juga merupakan pekerjaan rumah yang besar. Termasuk pengawasan budidaya karang hias yang mungkin dapat digunakan sebagai modus berbuat curang.

“Saya harus mendengarkan masukan dari berbagai sisi. Bisa jadi ada kelompok yang tidak setuju perdagangan karang hias diizinkan, bisa jadi ada yang merasa dirugikan. Kami harus hati-hati. Persoalan karang hidup ini menjadi fokus saya dan akan segera saya selesaikan,” ujarnya.

Menteri Edhy juga meminta pelaku usaha kooperatif dengan mengikuti segala peraturan yang ada agar menciptakan solusi terbaik bagi seluruh pihak. Termasuk tidak mengelabui petugas dengan mengakui terumbu karang alam sebagai hasil budidaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

7 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar. Foto: Canva
8 Prospek Kerja Jurusan Pariwisata, Bisa Keliling Dunia

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Pariwisata, di antaranya pemandu wisata, perhotelan, influencer, hingga staf kapal pesiar.


5 Rekomendasi Makanan Khas Madura, Ada Lorjuk hingga Loopis Emas

26 Januari 2024

Makanan khas Madura memiliki cita rasa yang khas dan enak. Berikut ini beberapa daftarnya yang wajib Anda coba saat ke Madura. Foto: Canva
5 Rekomendasi Makanan Khas Madura, Ada Lorjuk hingga Loopis Emas

Makanan khas Madura memiliki cita rasa yang khas dan enak. Berikut ini beberapa daftarnya yang wajib Anda coba saat ke Madura.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Perjalanan Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti dan Kini Akan Dibuka Lagi oleh Trenggono

19 Desember 2023

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perjalanan Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti dan Kini Akan Dibuka Lagi oleh Trenggono

Perjalanan kebijakan benih lobster memasuki babak baru setelah Menteri Trenggono memberi sinyal akan membuka kembali keran ekspornya.


Inilah yang Membuat Pelancong Disabilitas Terdiskriminasi dalam Industri Pariwisata

18 Desember 2023

Ilustrasi pelancong disabilitas. Pexels/Mikhael
Inilah yang Membuat Pelancong Disabilitas Terdiskriminasi dalam Industri Pariwisata

Penyandang disabilitas sering kali tidak mendapatkan tiga hal utama yaitu informasi baik, fasilitas memadai, dan sikap positif dari orang lain.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

4 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

1 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

1 Desember 2023

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Harta kekayaan Hakim Agung MA Gazalba Saleh per 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar


KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

30 November 2023

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka perkara gratifikasi perihal sejumlah perkara uang ditanganinya.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

29 November 2023

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.