Wahyu mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka setiap sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Menurut Wahyu, saat ini masih ada proses aduan Kementerian Pertanian yang masih berlangsung di Dewan Pers.
Meski begitu, Wahyu mengatakan Majalah Tempo siap mengikuti proses hukum ini. “Tapi kami menegaskan bahwa proses gugatan ini seharusnya hanya di Dewan Pers,” tuturnya.
Adapun gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilayangkan setelah Menteri Pertanian mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 9 September 2019. Redaktur Pelaksana Majalah Tempo Bagja Hidayat mengatakan bahwa pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pers meski seharusnya didahului oleh hak jawab.
Menurut penanggung jawab Desk Investigasi Tempo ini, mengadukan sebuah berita karena narasumber merasa tidak puas dijamin oleh konstitusi. Bagja mengatakan bahwa investigasi “Gula-Gula Dua Saudara” terdiri dari tujuh artikel dalam edisi 9-15 September 2019 sebanyak 14 halaman.
Semua artikel telah melalui tahap pencairan bahan hingga konfirmasi. Dalam investigasi itu dimuat pula wawancara dengan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Kerja Amran Sulaiman dengan judul “Saya Kejar Sampai Kabupaten” dan wawancara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan judul “Kalau Sudah Tidak Mampu, Tutup Saja”.
Investigasi itu mengurai keinginan pemerintah dalam swasembada gula dengan memberikan konsesi lahan tebu dan pabrik kepada 10 perusahaan, termasuk perusahaan Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Amran, seperti pengakuannya kepada Tempo, membantu mempermudah perizinan hingga ke tingkat lapangan di kabupaten. “Jadi tidak ada yang tendensius karena semua informasi sudah dikonfirmasi kepada keduanya,” kata Bagja, Senin, 9 September 2019. “Bahkan dicek ke pelbagai narasumber di lapangan, di Jakarta, dan instansi lain yang relevan.”
Menurut Bagja, sebuah berita bisa dianggap tendensius jika sebuah informasi ditayangkan tanpa konfirmasi kepada narasumbernya. Meski begitu, Bagja menilai positif pengaduan itu karena sesuai aturan. “Biar nanti Dewan Pers yang menilai pengaduan dan berita di Majalah Tempo itu,” kata dia.
SYAILENDRA PERSADA | M YUSUF MANURUNG