TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa Nur Yasin mengusulkan agar subsidi energi yang selama ini diberikan pemerintah kepada masyarakat dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengatasi defisit keuangan.
"Bukan tidak suka pada subsidi, tetapi subsidi selama ini salah sasaran. Banyak yang bisa diambil untuk kesehatan dan pendidikan yang lebih primer," kata Nur dalam rapat dengar pendapat Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu, 6 November 2019.
Hal ini, menurut dia, juga bisa jadi alternatif solusi selain menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Menurut Nur, kesehatan merupakan hal yang penting, bersama dengan pendidikan.
Apalagi, pembangunan sumber daya manusia, yang harus didukung dengan akses kesehatan dan pendidikan, menjadi visi dan misi serta program utama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
"Di bidang kesehatan dan pendidikan, kita masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain. Karena itu, subsidi energi seharusnya bisa diefisienkan dan dialihkan ke BPJS Kesehatan," ucap Nur.
Nur juga mencontohkan subsidi energi yang salah sasaran terlihat dari penggunaan solar. Menurut Nur, pengguna mobil-mobil mewah bermesin diesel seharusnya tidak menggunakan solar. "Subsidi seharusnya diberikan kepada sopir angkot dan truk. Subsidi bisa diberikan dalam bentuk kartu subsidi," ujarnya.
Rapat dengar pendapat antara Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR kemarin yang berlangsung 13 jam itu tidak menghasilkan keputusan. Dewan pun memutuskan melanjutkan rapat yang sudah berlangsung sejak 10.00 WIB hingga 23.00 WIB pada Kamis 7 November 2019.
Mulanya beberapa anggota dewan mengusulkan agar rapat dilanjutkan pada 7 November 2019. Akan tetapi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak dapat hadir karena harus menemani kunjungan kerja Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu mengatakan harus ada keputusan yang menguntungkan semua pihak alias win-win solution. Dewan sepakat agar Terawan tetap dapat menjalankan tanggung jawabnya mengikuti kunjungan kerja sekaligus rapat di DPR. Alhasil, dewan memutuskan rapat dilanjutkan hari ini pukul 19.00 WIB usai kunjungan kerja Terawan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi diketok setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh segmen peserta.
ANTARA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA