TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 24 Oktober 2019. Luhut mengatakan Perpres diteken demi adanya keseimbangan antar kementerian.
"Ya membuat lebih berimbang aja kerjanya, karena investasi banyak di sini, dan penanganannya di sini. Jadi pertimbangan utamanya ke situ," kata dia di Kemenko Maritim dan Investasi, Rabu, 6 November 2019.
Luhut menjelaskan, Perpres tersebut memberikan peran yang jelas. Misalnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto yang lebih menangani terkait macro policy. Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan melakukan eksekusi dari hasil kebijakan makro tersebut.
"Sehingga growth ekonomi kita stabilitasnya dari sini, dan ini bagaimana men-generate ekspor atau substitusi impor, terkait invesment," katanya.
Berdasarkan beleid tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut memiliki kewenangan baru untuk mengkoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kemudian dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjalankan sejumlah fungsi. Salah satunya adalah berwenang untuk menyelesaikan masalah antarkementerian.
"Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud," bunyi Pasal 3 huruf (e) perpres ini.
Selain itu, Luhut Pandjaitan berwenang mengawal kebijakan yang ditetapkan dalam sidang kabinet. "Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;" tulis Pasal 3 huruf (d).
EKO WAHYUDI l AHMAD FAIZ IBNU SANI