TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rabu, 6 November 2019 ini, untuk rapat dengar pendapat. Rapat tersebut bakal membahas pendalaman kenaikan iuran premi asuransi hingga defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
“Besok kami diundang rapat pukul 10.00 WIB secara khusus membahas JKN KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat),” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa petang, 5 November 2019.
Selain merembuk persoalan-persoalan yang tengah dihadapi, bos BPJS Kesehatan ini akan memaparkan profil lembaganya secara mendetail. Profil yang ia sampaikan meliputi jumlah kepesertaan iuran jaminan kesehatan, baik peserta pribadi maupun subsidi.
Fachmi mengimbuhkan, pihaknya juga akan mendetailkan tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan secara menyeluruh. Adapun rapat pagi ini merupakan tindak lanjut rapat gabungan sebelumnya yang digelar oleh DPR pada September lalu.
Sejatinya, Komisi IX telah memanggil BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa siang kemarin. Namun, pertemuan itu akhirnya hanya sempat membahas pengenalan program masing-masing kementerian dan lembaga untuk periode kerja lima tahun ke depan.
Kemarin, Ketua Komisi IX Felly Estelita meminta para anggotanya untuk tidak mencecar BPJS Kesehatan ihwal perkara defisit dan kenaikan iuran terlebih dahulu. “Karena kita akan lakukan pendalaman Rabu besok,” tuturnya.
Pemerintah sebelumnya resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Kenaikan ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.