TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan belum mendapat laporan terkait gugatan PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) terhadap PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN. BTN digugat karena dana SAN Finance yang disimpan menghilang.
"Belum terima laporan, kami tunggu direktur utama yang baru," kata Erick saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa 5 November 2019. Terkait direktur utama yang baru, Erick meminta untuk menunggu RUPSLB BTN pada akhir bulan November.
Adapun saat ini posisi Direktur Utama Bank Tabungan Negara mengalami kekosongan. Kursi direktur utama kini diisi oleh pelaksana tugas harian (Plh) Oni Febrianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Commercial and Banking Bank Tabungan Negara.
Kekosongan posisi Direktur Utama BTN terjadi usai mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Suprajarto menolak keputusan RUPSLB BTN. Suprajarto seharusnya mengisi posisi tersebut menggantikan Maryono sebagai direktur utama sebelumnya.
Sementara itu, kasus gugatan keduanya bermula saat SAN Finance menaruh dananya dalam bentuk tabungan giro ke BTN pada 2016. Saat itu, SAN Finance menaruh dana sebesar Rp 250 miliar sejak 2016 dalam 3 tahap.
Namun, belakangan SAN Finance menerima kabar bahwa dana mereka yang disimpan tersebut ternyata hilang sebesar Rp 110 miliar. Informasi tersebut diperoleh SAN Finace langsung dari BTN pada tanggal 20 Desember 2016.
Menurut keterangan SAN Finance, perusahaan pernah melakukan konfirmasi mengenai dana yang hilang tersebut pada 2016. Perusahaan bahkan telah menggunakan jalur hukum supaya dana tersebut bisa kembali.
Paling anyar, kasus gugatan SAN Finance terhadap BTN telah memasuki tahap pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MAk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019. Saat ini, SAN Finance dikabarkan masih menunggu pengajuan PK tersebut.