TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima hak tabungan hari tua dan hak pensiun sebagai menteri pada Kabinet Kerja 2014-2019 pada Senin, 4 November 2019.
Jonan mengabarkan penerimaan pensiun dan tabungan hari tua itu melalui akun Instagram @ignasius.jonan. Uang pensiun dan dan tabungan hari tua itu diserahkan Direktur Operasional Taspen Ermanza bersama Direktur Keuangan Taspen ANS Kosasih, dan disaksikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Upik Jamil.
Dikutip dari laman www.taspen.co.id, penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).
Taspen menguraikan formula perhitungan pensiun seorang pejabat negara sebagai berikut. Bila presiden dan wakil presiden, akan mendapat pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Untuk janda, duda atau anak-anak berusia belum dewasa dari presiden dan wakilnya, mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.
Untuk pejabat setingkat menteri, akan mendapat pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok. Sedangkan janda, duda atau anak-anak akan mendapatkan pensiun 50 persen dari gaji pokok.