TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU segera menggelar pemelitian terkait adanya dugaan monopoli tol laut. Komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur Syah Saragih, mengatakan surat keputusan terkait penelitian itu terbit per 4 November 2019.
"Mulai hari ini kami akan mulai minta keterangan dari berbagai pihak," tutur Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Senin petang, 4 November 2019.
Guntur mengatakan telah menyiapkan tim untuk menggelar penelitian. Seumpama dari hasil penelitian ditemukan ada dua alat bukti yang merujuk pada tindak monopoli, KPPU akan menaikkan laporan kasus itu ke tingkat pemberkasan dan penyelidikan.
Meski begitu, Guntur tidak menjelaskan siapa saja pihak yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Adapun adanya penelitian terhadap dugaan monopoli ini merespons pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dalam rapat terbatas bersama para menteri pekan lalu, Jokowi menyatakan menemukan berbagai masalah dalam proyek pengiriman barang bersubsidi itu. "Akhir-akhir ini rute-rute (tol laut) yang ada itu barang-barangnya dikuasai oleh swasta tertentu," kata Jokowi.
Jokowi lalu meminta para menteri menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga meminta menteri segera menindak pelaku monopoli tol laut.
Guntur menjelaskan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Perhubungan terkait persoalan ini pada akhir pekan lali di Surabaya. Dalam persamuhan itu, Kemenhub menyampaikan ada empat trayek yang diduga dikuasai swasta. Di antaranya Tanjung Perak - Namlea, Tanjung Perak - Dobo, Tanjung Perak - Saumlaki, dan Tanjung Perak - Wasior.
Di tempat yang sama, Direktur Investigasi Gorpera Panggabean menyatakan bahwa KPPU pernah menyidangkan kasus yang sama sebanyak dua kali, yakni pada 2017 dan 2019. Kasus 2017 saat ini masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan kasus 2019 sudah mencapai putusan.
Ia menyebut ada kemiripan dua kasus ini dengan kasus dugaan monopoli yang ditemukan pada empat trayek versi Kemenhub. Kesamaan itu terletak pada adanya dugaan perbedaan perlakuan operator terhadap perusahaan ekspedisi muatan kapal laut atau EMKL tertentu dan diskriminasi terhadap EMKL lainnya.
"Beberapa daerah shipping ditemukan ada perusahaan (operator) yang memberikan diskon 70 persen dari total pemgiriman barang untuk EMKL tertentu," tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS