TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengelar rapat kerja bersama dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat rapat, Sri Mulyani meminta kepada anggota DPR untuk segera membahas kembali aturan cukai plastik yang sempat mandek dalam periode tahun lalu.
"Kami harap pending isu seperti cukai plastik yang sudah dibahas di Komisi Keuangan, sebelumnya akan dapat diberikan kesimpulan. Sehingga kami bisa menjalankan amanat UU APBN dan fiskal secara baik," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan bahwa Kementerian Keuangan masih menunggu hasil pembahasan atas pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik bersama DPR. Aturan tersebut belum menemui kesepakatan karena adanya pelantikan anggota DPR baru.
Adapun, Kementerian Keuangan sebelumnya mengusulkan bahwa kantong plastik bakal dikenai cukai. Kementerian kantong plastik akan dikenai cukai sebesar, Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik
Menurut Sri Mulyani, jika diterapkan, cukai tersebut tak akan banyak mempengaruhi kondisi tingkat inflasi di masyarakat. "Jika itu diterapkan, effect inflasinya kecil yaitu 0,045 persen," kata Sri Mulyani seperti dikutip Antara, di Jakarta.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan kepada DPR, bahwa penerapan instrumen cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia. Selain itu, cukai plastik diterapkan untuk mengendalikan penggunaan plastik di masyarakat.
DIAS PRASONGKO | ANTARA