TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak memperkirakan peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran yang bakal berlaku mulai tahun depan akan menurunkan kelas keanggotaannya. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para peserta.
Dari laman BPJS Kesehatan yang dikutip di Jakarta hari ini, diketahui salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah minimal harus sudah satu tahun menjadi peserta BPJS. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Artinya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.
Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 81 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 52 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Perubahan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu.
Peserta yang menghendaki penurunan kelas rawat bisa dilakukan ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau Mobile Customer Service dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
Namun bila ingin lebih ringkas peserta juga bisa mengajukan penurunan kelas kepesertaan dengan menelpon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar lalu klik menu ubah data peserta yang diikuti memasukkan data perubahan.
Seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang membedakan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta.
BISNIS