TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah divonis bebas atas kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1. Tak lama setelah majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memutus bebas terdakwa kasus tersebut, Kementerian BUMN memberi tanggapan.
Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, hari ini.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya akan berusaha membuktikan bahwa mantan Sofyan Basir terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Syarif membuka kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan Sofyan Basir. Namun, ia mengatakan langkah itu mesti dibahas oleh KPK. Sejauh ini, pimpinan KPK belum mendapatkan laporan resmi dari jaksa.
"Terus terang kami baru tahu bahwa pengadilan memutuskan itu, nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami, setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal," ucap Syarif.
BISNIS