Bea masuk safeguard atas produk aluminium foil ini dikenakan atas importasi dari seluruh negara kecuali produk aluminium foil yang diproduksi di 124 negara yang dilampirkan dalam PMK No. 153/2019. Tambahan bea masuk yang dikenakan merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Adapun untuk impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara alias Safeguard untuk impor dan produk tekstil akan segera diberlakukan.
"PMK (peraturan menteri keuangan) sedang diproses," kata Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan aturan Bea Masuk Tidakan Perlindungan Sementara alias safeguard impor tekstil dan produk tekstil tinggal menyelesaikan perkara administrasi sebelum diterbitkan. Ia menargetkan aturan itu terbit pekan depan.