TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mematangkan penerapan tarif bea masuk pengamanan (safeguard) untuk impor tekstil, pemerintah kini mengenakan tarif serupa untuk impor produk aluminium foil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil yang telah diundangkan 24 Oktober 2019 lalu.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil," ujar pemerintah dalam beleid yang diterima Bisnis.com, Senin 4 November 2019.
Secara khusus, bea masuk safeguard dikenakan atas produk aluminium foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% atau lebih menurut beratnya dan termasuk dalam pos tarif 7607.11.00.
Bea masuk safeguard ini dikenakan selama 2 tahun terhitung setelah 14 hari PMK No. 153/2019 diundangkan.
Pada tahun pertama, pengenaan bea masuk safeguard mencapai 6 persen. Adapun pada tahun kedua bea masuk safeguard yang dikenakan turun menjadi tinggal 4 persen.