TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan membukukan kenaikan produksi perikanan tangkap sebesar 17 persen pada kuartal III/2019 ini. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar mengatakan, produksi perikanan tangkap pada periode ini naik dari 4,9 juta ton menjadi mencapai 5,5 juta ton.
"Jumlah ini terdiri dari produksi laut 5,1 juta ton dan produksi perairan umum 397 ribu ton," kata Zulficar seperti dilansir Bisnis, Senin 4 November 2019. Berdasarkan rencana kerja pemerintah (RKP), produksi perikanan tangkap ditargetkan 8,4 juta ton hingga akhir tahun.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menuturkan ada sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan produksi perikanan tangkap di dalam negeri. Pertama, tidak beroperasinya kapal eks asing pasca moratorium telah memberi peluang kepada kapal-kapal ikan dalam negeri untuk menangkap ikan lebih baik.
Kedua, pencatatan hasil tangkapan ikan yang lebih baik juga berkontribusi terhadap peningkatan produksi perikanan dalam negeri, terlebih setelah transhipment diperketat. Ketiga, tidak beroperasinya kapal-kapal asing di perairan Indonesia
Oleh karena itu, Abdul berharap agar kebijakan yang sudah dibuat itu dipertahankan guna peningkatan produksi di perikanan tangkap. "Peningkatan anggaran untuk menambah jumlah hari pengawasan dan penguatan armadanya, terutama di perairan Indonesia bagian timur, seperti WPPNRI 716, 715, dan 718, juga perlu dilakukan," tutur Abdul.
BISNIS