TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul ditemukannya retakan pada lima pesawat Boeing 737 NG yang dioperasikan maskapai Tanah Air, Kementerian Perhubungan pun kini menunggu sikap resmi Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat. Dari lima pesawat yang diketahui mengalami retakan, dua pesawat adalah Boeing 737 NG milik Lion Air yang baru menjalani siklus terbang di bawah 22.000.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Avirianto mengatakan, upaya pencegahan yang bisa dilakukan maskapai adalah dengan melakukan perawatan berat (heavy maintenance) interval yang mencakup A-check, B-check, C-check, dan D-check. Jika ditemukan retakan, harus segera dilakukan pelarangan terbang (grounded).
"Kami memang masih menunggu AD [airworthiness directives] baru untuk di bawah 22.000 flight cycle. AD yang dikeluarkan FAA saat ini hanya yang di atas 22.000 flight cycle," katanya kepada Bisnis.com, Ahad 3 November 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menyatakan telah menjalankan perintah kelaikudaraan (airworthiness directives/AD) No. 19-10-003 sesuai arahan FAA berdasarkan tiga kategori untuk seri B737 NG. "Ada tiga kategori, terutama adalah yang memiliki flight cycle lebih dari 30.000 dan di atas 22.000," kata Polana.
Pada 10 Oktober 2019, baru ditemukan retakan pada tiga pesawat Boeing 737 NG, yakni satu unit dari Garuda Indonesia dan dua unit milik Sriwijaya Air. Beberapa hari kemudian, Lion Air Group melaporkan adanya temuan retakan pada dua unit B737 NG. Padahal dua unit pesawat itu baru dioperasikan dengan flight cycle di bawah 22.000. "Hingga saat ini total terdapat lima unit pesawat yang sudah dilarang terbang. Kami menunggu rekomendasi dari Boeing apa yang harus dilakukan," ujar Polana.
Ketiga instruksi AD yang telah diberikan adalah, pertama, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 30.000 flight cycle wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari tujuh hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau 11 Oktober 2019.
Kedua, B737NG dengan umur akumulasi lebih dari 22.600 flight cycle wajib melakukan pemeriksaan tidak lebih dari 1.000 flight cycle sejak tanggal efektif AD 19-10-003. Terakhir, dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pesawat jenis tersebut setiap 3.500 flight cyclesecara berulang.
Polanan menuturkan, terdapat 213 unit pesawat Boeing 737 NG yang dioperasikan di Indonesia. Perinciannya, Garuda Indonesia sebanyak 73 unit, Lion Air sebanyak 102 unit, Batik Air sebanyak 14 unit, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 unit.
BISNIS