TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyiapkan dana talangan untuk 10 ribu warga peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran atau PBI. Anggaran ini disediakan setelah pemerintah pusat secara resmi mengumumkan kenaikan premi untuk seluruh peserta di semua kelas.
"Saat ini kami akan menyiapkan pembayaran premi BPJS Kesehatan untuk 10 ribu warga. Sisanya kami tanggung dengan kartu sehat KLU (Kabupaten Lombok Utara)," ujar Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 4 November 2019.
Dana talangan itu telah tersedia di anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2019. Namun ia tak merincikan jumlah anggaran yang disiapkan untuk 10 ribu warga tersebut.
Per Agustus 2019, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 4,3 juta dari total penduduk 5,2 juta. Jumlah itu setara dengan 82,7 persen.
Adapun sejak tahun lalu, jumlah penerima bantuan BPJS Kesehatan di Lombok Utara telah menyusut 100 persen atau separuh dari jumlah awal. Hal ini terjadi lantaran saat gempa Lombok terjadi pada 2018, BPJS Kesehatan tak dapat melayani warga sekitar.
"Karena pada saat gempa BPJS tidak melayani masyarakat dengan alasan force majeure, kami mengurangi kepesertaan signifikan bahkan hampir 100 persen. Sekitar 100 ribu (orang) mundur dari BPJS," tuturnya.
Padahal pada 2017 sebelumnya, Lombok Utara merupakan kabupaten kedua di Nusa Tenggara Barat yang berhasil mendaftarkan lebih dari 95 persen warga tidak mampunya untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Persentase itu melampaui target nasional.
Pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Kenaikan ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA