TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir memutuskan pembagian tugas dua wakil menteri yang ada di bawah Kementerian BUMN. Menurut Erick, keputusan pembagian tugas tersebut telah disepakati masing-masing wakil menteri.
"Ini sudah disepakati bersama, sehingga masing-masing wakil menteri dapat bersinergi dengan baik dan mengakselerasi tugas yang sudah diberikan," ujar Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad 3 November 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik dua wakil menteri yang akan membantu Erick Thohir. Pemilihan dua menteri tersebut merupakan salah satu usulan dari Erick yang disampaikan dalam rapat perdana kabinet di Istana Kepresidenan.
Dua orang wakil menteri yang dilantik tersebut adalah Budi Gunadi Sadikin yang juga mantan Direktur Utama PT Asahan Alumunium Indonesia (Inalum) dan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk. Kartika Wirjoatmodjo. Keduanya dilantik pada 25 Oktober 2019.
Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, melaksanakan fungsi pengendalian dan pemantauan serta pembinaan BUMN. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian BUMN yang Dikoordinasikan Wakil Menteri BUMN.
Pembagian tugas itu sebagai berikut. Wakil Menteri BUMN I akan melakukan pembinaan di sektor farmasi, jasa survei, energi, pertambangan, industri strategis dan media. Sedangkan, Wakil Menteri BUMN II membawahi sektor industri agro, kawasan, logistik, pariwisata, jasa keuangan, konstruksi, jasa konsultan, sarana dan prasarana perhubungan.
"Saya sudah minta masing-masing deputi BUMN supaya berkoordinasi dan sinkronisasi dengan para wakil menteri sebagaimana pembagian yang ditetapkan," kata Erick Thohir.
DIAS PRASONGKO