TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tol baru Jakarta-Tangerang dan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun Tomang-Tengerang Barat-Cikupa resmi disesuaikan dan diberlakukan hari ini, Sabtu 2 November 2019.
"Penyesuaian resmi diberlakukan per 2 November 2019. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 874/KPTS/M/2019. Sosialisasi akan terus dilakukan melalui berbagai media seperti media cetak, online, elektronik, dan media luar ruang," ujar Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Regional JabodetabekJabar, Irra Susiyanti kepada Bisnis, Sabtu 2 November 2019.
Irra mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama para pengelola ruas jalan tol tersebut yakni Jasa Marga dan PT Marga Mandalasakti, bersinergi dalam melakukan sosialisasi perubahan tarif tol itu kepada masyarakat.
Tarif tol untuk kendaraan golongan I yang melingkupi sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus yang semula Rp7.000 naik menjadi Rp7.500. Tarif tol golongan II dan III yang meliputi truk dengan dua dan tiga gandar turun dari Rp 12.000 menjadi Rp11.500.
Adapun tarif tol untuk kendaraan golongan IV atau truk dengan empat gandar turun dari Rp16.000 menjadi Rp15.000. Terakhir, tarif tol kendaraan golongan V yang mencakup truk dengan lima gandar atau lebih juga turun dari Rp20.000 menjadi Rp15.000.
Pada hari pertama perubahan tarif tol Jakarta-Tangerang ini, Jasa Marga melakukan penambahan gardu dan pengoperasian mobile reader untuk mengurangi kepadatan kendaraan di gerbang tol. Selain itu, perbaikan sarana penunjang seperti scrapping filling overlay (SFO) dan perkerasan jalan, pengecatan jembatan, dan penataan lansekap dilakukan Jasa Marga.