Tempo.Co, Jakarta - Sebanyak 20 provinsi telah mengumumkan kenaikan standar upah 2020 pada sore ini, Jumat, 1 November 2019. Laporan kenaikan upah tersebut telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2019.
Kenaikan upah ini mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Menurut data itu, upah minimum provinsi 2020 masing-masing naik sebesar 8,51.
Haiyani mengatakan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun penetapan UMP 2020 yang diumumkan serentak oleh gubernur tiap-tiap provinsi dilegalkan dalam keputusan gubernur sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Sementara itu, Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menyatakan, hingga pukul 18.00 WIB sore tadi, masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai dengan aturan. Tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud.
Di sisi lain, Kemenaker juga memantau provinsi- provinsi yang belum menyampaikan laporannya. Ia menduga provinsi yang belum melapor ini telah menetapkan kenaikan ulah, namum belum melegalkannya dalam surat keputusa. "Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan kepada kami," ucapnya.
Bekas Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebelumnya mengeluarkan surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019. Surat itu berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, ia menjelaskan kenaikan upah dihitung berdasarkan data BPS inflasi nasional 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Dari hasil pertambahan itu, pemerintah dapat menentukan tingkat kenaikan upah pada 2020.