TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja memutuskan untuk menaikkan dana iuran bagi seluruh kelas peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan kenaikkan tersebut tertuang lewat penetapan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris yakin kenaikkan iuran bakal meningkatkan kualitas layanan klaim kesehatan. Sebab, hal ini juga menjamin arus kas rumah sakit sehingga bisa mempersiapkan dan mengembangkan kapasitas secara lebih baik.
"Dengan demikian hal, ini bisa berpengaruh bagi perbaikan layanan. Selain itu, kenaikkan iuran juga bisa menyelesaikan persoalan defisit keuangan yang selama ini terjadi di BPJS Kesehatan," kata Fahmi saat mengelar konferensi pers di kantonya, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2019.
Fahmi menjelaskan untuk meningkatkan layanan saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya menguatkan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP diharapkan bisa menjadi penjaga gerbang khususnya dalam penerapan rujukan horizontal secara bertahap.
Penguatan peran itu didukung lewat Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang berisi pembaharuan aturan penerapan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP. Aturan ini berisi, target dan penilaian bagi FKTP yang didasarkan atas rasio rujukan non spesialistik ke rumah sakit.
Beleid itu mengubah aturan sebelumnya, yang menggunakan rasio kurang dari 5 perssen menjadi kurang dari 2 persen. Harapannya dengan adanya perbaikan penilaian ini, peserta bisa memperoleh layanan secara tuntas mulai saat mengantre hingga menerima layanan.
"Aturan ini diharapkan juga bisa ikut untuk mengendalikan angka rujukan ke rumah sakit, sehingga upaya ini bisa ikut memangkas antrean peserta BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit," kata Fachmi.
BPJS Kesehatan juga akan terus meninjau kelas rumah sakit pada level Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kebijakan ini ditempuh supaya rumah sakit benar-benar memberikan layanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong adanya pemerataan akses layanan bagi rumah sakit. Selain itu, hal ini juga diharapkan bisa membuat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta bisa didapatkan secara maksimal.