TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa pemerintah masih menanggung sebagian iuran yang seharusnya dibayarkan peserta kelompok mandiri (PPBU). Karena itu, menurut dia, pemerintah masih memberikan subsidi atas sebagian iuran yang seharusnya dibayarkan peserta tersebut.
Menurut Fachmi, subsidi tersebut tergambar dari tanggungan nilai iuran sebenarnya yang mesti dibayarkan sesuai tinjauan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dengan nilai iuran menurut keputusan pemerintah. Selisih biaya inilah yang disebut oleh Fachmi sebagai subsidi yang diberikan pemerintah.
"Dari kenaikan ini, sebenarnya ada subsidi pemerintah. Hal ini karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menaikkan iuran bagi para peserta PPBU sebagaimana yang seharusnya," kata Fachmi saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2019.
Sebelumnya pemerintah menetapkan untuk menaikkan iuran bagi seluruh kelas peserta BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut tertuang lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Berdasarkan tinjauan Persatuan Aktuaris Indonesia, iuran bagi peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 1 seharusnya adalah Rp 274.204 per orang per bulan. Kelas 2 mestinya Rp 190.639 per orang per bulan dan Kelas 3 seharusnya dibayarkan Rp 131.195 per orang per bulan.
Namun demikian, jika merujuk pada Perpres 75 Tahun 2019, ditetapkan bahwa besaran iuran peserta mandiri untuk Kelas 1 sebesar Rp 160.000 per orang per bulan atau 58 persen dari seharusnya. Kelas 2 Rp 110.000 per orang per bulan atau 58 persen dari seharusnya dan Kelompok 3 Rp 42.000 per orang per bulan atau 32 persen dari seharusnya.
Karena itu, Fachmi tidak sepakat jika disebutkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya pembayaran subsidi atas selisih besaran nilai seharusnya yang dibayarkan.
Selain itu, kata dia, pemerintah nyatanya juga masih memberikan subsidi bagi peserta kurang mampu atau miskin lewat segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Adapun total keseluruhan penerima PBI yang dibayarkan sepanjang 2019 mencapai angka Rp 48,71 triliun dengan total penerima mencapai 133 juta peserta.
"Ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar program jaminan kesehatan yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Fachmi.
Fachmi juga mengungkapkan ke depan, angka pemanfaatan bagi peserta PPBU akan ditutup dengan subsidi pemerintah. Rencananya, penutupan tersebut akan dilakukan lewat skema PPBU yang dibayarkan lebih dari.
DIAS PRASONGKO