TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp3.103.800.
Kenaikannya sebesar 8,51 persen, dari UMP tahun 2019 sebesar Rp2.860.382.
"Jadi naik Rp243.418 atau 8,51 persen," kata Nurdin Abdullah pada Jumat 1 November 2019.
Menurutnya kenaikan UMP sesuai formulasi perhitungan upah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan berdasarkan pada data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019 .
Apalagi pemerintah provinsi juga menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dia menyampaikan data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto tingkat inflasi nasional sebesar 3,32 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,19 persen tahun 2019. "UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020," ucap Nurdin.
Oleh sebab itu Nurdin meminta kepada seluruh pengusaha agar menaati aturan dan keputusan dari pemerintah tentang kenaikan UMP.
Dia berharap kenaikan UMP ini bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.